Kronologi Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Pekalongan, Berkat Laporan Warga

SEMARANG, semarangsatu.com – Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran obat terlarang di Pekalongan tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Laporan warga menjadi titik awal terbongkarnya aktivitas ilegal yang selama ini meresahkan lingkungan.

Informasi yang diterima menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah ruko tambal ban di wilayah Pekalongan Barat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng menyampaikan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Tanpa adanya laporan dari warga, pengungkapan kasus seperti ini akan lebih sulit dilakukan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AF (27), warga Aceh Utara, di sebuah ruko tambal ban yang berlokasi di Jalan Wilis, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat,” Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur Y.S Susanto.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat terlarang yang siap diedarkan ke masyarakat. Temuan ini menunjukkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan berpotensi meluas.

Pengembangan kasus juga mengarah pada lokasi lain yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan beberapa titik untuk menjalankan operasinya.

Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Partisipasi aktif warga dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan obat terlarang. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *