SEMARANG, SemarangSatu.com – Kasus Motor Raib Saat Keramaian menjadi salah satu pengungkapan menonjol dalam operasi pemberantasan tindak pidana 3C yang dilakukan Polda Jawa Tengah sepanjang Mei 2026. Dari total 61 kasus yang berhasil diungkap, pencurian kendaraan bermotor masih menjadi kejahatan yang paling banyak meresahkan masyarakat.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng berhasil menangkap seorang pelaku curanmor berinisial AG (34), warga Kabupaten Pati. Pelaku diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di delapan lokasi berbeda di wilayah eks Karesidenan Pati.
Dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (29/5/2026), Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir menjelaskan bahwa pelaku memiliki pola khusus saat mencari sasaran.
Menurutnya, kendaraan yang diparkir di lokasi keramaian dan area terbuka menjadi target utama karena memudahkan pelaku untuk berbaur dengan masyarakat dan menghindari kecurigaan.
“Pelaku diketahui menyasar sepeda motor secara acak di lokasi keramaian maupun area parkir terbuka menggunakan kunci palsu jenis letter T. Dalam salah satu aksinya di sebuah pertunjukan orkes dangdut di wilayah Kedalingan, pelaku bahkan disebut mampu membawa kabur sepeda motor korban hanya dalam hitungan detik saat situasi ramai penonton,” ungkap Kombes Pol M. Anwar Nasir.
Kasus Motor Raib Saat Keramaian tersebut akhirnya berhasil diungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dari sejumlah laporan kehilangan kendaraan yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
Petugas kemudian melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya diamankan pada 8 Mei 2026 di sebuah SPBU di wilayah Margorejo, Kabupaten Pati.
Saat ditangkap, AG diduga sedang mempersiapkan aksi pencurian berikutnya di wilayah Kayen.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi turut menemukan sejumlah kendaraan hasil kejahatan yang berasal dari berbagai wilayah di eks Karesidenan Pati.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk mengecek barang bukti yang berhasil diamankan polisi.
“Kami persilahkan masyarakat yang jadi korban curanmor untuk mengambil kendaraannya di Polda Jawa Tengah. Cukup menujukkan STNK dan BPKB, gratis tanpa dipungut biaya,” jelasnya.




