Kondektur Bus Jadi Pengedar Sabu, Ditangkap di Tol Banyumanik Saat Bawa Narkoba dalam Botol Permen
SEMARANG, SemarangSatu.com – Seorang kondektur bus antarkota berinisial DM (38), warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah setelah diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan saat bus jurusan Magetan-Cileungsi yang ditumpanginya melintas di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya pengiriman narkotika menggunakan transportasi umum.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Tim Ditresnarkoba kemudian berkoordinasi dengan personel Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jateng yang bersiaga di kawasan Banyumanik, serta petugas Jasa Marga untuk mengawasi bus yang dicurigai.
“Berbekal informasi, tim kemudian berkoordinasi dengan personel PJR Ditlantas Polda Jateng yang stand by di Banyumanik serta petugas Jasa Marga untuk melakukan pengawasan terhadap bus yang dicurigai melintas di Gerbang Tol Banyumanik,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Minggu (2/8/2026).
Setelah bus tiba di Gerbang Tol Banyumanik, petugas langsung menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan terhadap DM yang diketahui bekerja sebagai kondektur.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat sekitar 3,77 gram yang disembunyikan di dalam botol permen merek Doublemint di dalam tas ransel hitam milik tersangka. Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, alat hisap sabu, gunting, korek api, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat ±3,77 gram yang disembunyikan di dalam botol permen Doublemint yang berada di dalam tas ransel hitam miliknya. Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, alat hisap sabu, gunting, korek api, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, DM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu diterima di kawasan SPBU Nganjuk, Jawa Timur, dengan jumlah awal sekitar 15 gram untuk kemudian diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
“Dari pengakuan tersangka, ia menerima sabu dari seseorang berinisial A untuk diedarkan. Keterangan tersebut sedang kami dalami guna mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya. Kami berkomitmen untuk menelusuri setiap mata rantai peredaran narkotika hingga ke pelaku utama,” tegas Kombes Pol. Yos Guntur.
Menurutnya, jaringan narkotika kini terus mengubah modus operandi, termasuk memanfaatkan transportasi umum sebagai jalur distribusi agar tidak mudah terdeteksi aparat. Karena itu, kepolisian akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yuliyanto, mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian hingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional, dan identitas pelapor dipastikan terlindungi,” katanya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun hingga pidana penjara seumur hidup.




