Iming Upah dan Nyabu Gratis, Dua Residivis Kembali Masuk Jaringan Narkoba
TEMANGGUNG, JatengSatu.TOP – Iming-iming upah dan bisa mengonsumsi sabu secara gratis membuat dua pria di Kabupaten Temanggung kembali masuk dalam jaringan peredaran narkoba. Keduanya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah setelah terlibat dalam peredaran sabu.
Kedua pria tersebut yakni DAFN (49), warga Kecamatan Kledung, dan S (45), warga Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan 20 paket sabu dengan berat bruto sekitar 18,59 gram.
Yang menjadi perhatian, kedua tersangka ternyata memiliki riwayat perkara narkotika. DAFN pernah menjalani hukuman terkait narkoba pada 2018 dan 2020. S juga pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada 2016 dan 2022.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Temanggung pada Sabtu (8/8/2026).
Polisi kemudian menangkap DAFN sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Pengilon, Kecamatan Bulu. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,63 gram, alat hisap sabu, korek api dan pipet kaca.
Dari pemeriksaan, DAFN mengaku mendapatkan sabu dari S. Ia juga mengakui berperan sebagai perantara dengan menerima informasi lokasi sabu yang telah diletakkan pemasok untuk kemudian diteruskan kepada calon pembeli.
Polisi lalu mengembangkan informasi tersebut dan menangkap S di rumahnya di Desa Parakan Wetan, Kecamatan Parakan, sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari kamar S, polisi menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,96 gram. Polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip dan lakban.
Dalam pemeriksaan, S mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RR yang kini masih berstatus DPO.
Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk ditempatkan di sejumlah lokasi sesuai perintah.
Menurut pengakuan S, aktivitas tersebut sudah dilakukan sekitar satu setengah bulan. Ia mengaku telah empat kali menerima, memecah dan mengalamatkan sabu.
Setiap menangani 5 gram sabu, S mendapatkan imbalan sekitar Rp1,5 juta. Tak hanya uang, ia juga dijanjikan dapat mengonsumsi sabu secara gratis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur menegaskan kondisi kedua tersangka yang pernah berhadapan dengan hukum menjadi perhatian serius bagi kepolisian.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Mereka yang pernah berhadapan dengan hukum seharusnya tidak kembali mengulangi perbuatannya. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan narkotika yang masih beroperasi,” ujar Yos Guntur.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengajak masyarakat ikut berperan memutus peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah. Polisi masih memburu RR serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.




