Kasus Cabul Santriwati Ponpes Al Jaelani, Abah Khan Resmi Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Cabul Santriwati Ponpes Al Jaelani, Abah Khan Resmi Masuk Tahap Penuntutan (Foto: ist)

 

SEMARANG, SemarangSatu.com – Perkara dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati di Pondok Pesantren Al Jaelani, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kota Semarang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik pada Rabu (24/6/2026).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Lilik Hariyadi, mengatakan proses pelimpahan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Menurut Lilik, tersangka dalam perkara tersebut adalah pria berinisial AF alias Abah Khan, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak.

“Pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak atas nama tersangka inisial AF alias Abah Khan,” ujar Lilik.

Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang merupakan anak didik, sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Al Jaelani, Tinjomoyo, Banyumanik. Tersangka diketahui merupakan pengasuh pondok pesantren tersebut, sedangkan korban merupakan salah satu santriwati.

“Tersangka merupakan kiai atau pengasuh Pondok Pesantren Al Jaelani, sedangkan korban merupakan santriwati di pondok pesantren tersebut. Selain itu korban juga merupakan keponakan dari tersangka,” ungkapnya.

Perkara tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada Polrestabes Semarang. Laporan kemudian ditindaklanjuti hingga penyidik menetapkan tersangka dan melengkapi berkas perkara.

Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Usai pelaksanaan Tahap II, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan penuntutan.

“Untuk kepentingan penuntutan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Semarang di Kedungpane,” kata Lilik.

Saat ini, jaksa penuntut umum tengah menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Semarang agar segera dapat disidangkan.

Kasus yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren dan santriwati tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik di Kota Semarang karena korban diketahui merupakan anak didik sekaligus masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *