Habib Palsu Cabuli 8 Santri di Pesantren
SEMARANG, SemarangSatu.com – Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan seorang pria berinisial AJS (56), yang selama ini mengaku sebagai habib dan pengajar di sebuah pesantren di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.
Dalam penyidikan yang dilakukan polisi, pelaku diduga memanfaatkan simbol dan narasi keagamaan untuk memperoleh kepercayaan para korban sebelum melakukan tindak pidana seksual secara berulang.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman pidananya minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara dengan denda maksimal lima miliar rupiah,” ujar AKP Bodia Teja Lelana.
Polisi menyebut terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan dalam perkara tersebut. Selain korban lebih dari satu orang, pelaku juga diduga menggunakan posisi sebagai figur otoritas keagamaan untuk memengaruhi para korban.
Menurut penyidik, AJS sebenarnya bukan bagian dari struktur resmi pengajar pesantren. Ia hanya datang dan tinggal di lingkungan pondok setelah sebelumnya membantu pengurus lama.
Namun seiring waktu, pelaku mulai memperkenalkan diri sebagai habib sekaligus pengajar agama kepada para santri.
Status tersebut membuat sejumlah korban menaruh kepercayaan dan menghormati pelaku layaknya tokoh agama.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bahwa pelaku menggunakan berbagai cara untuk memanipulasi para korban.
Salah satu modus utama yang digunakan adalah memanfaatkan pemahaman agama yang masih minim pada anak-anak.
“Tersangka menyesatkan anak korban dengan dalil bahwa persetubuhan dengan dirinya merupakan cara untuk menghapus dosa,” kata AKP Bodia.
Polisi menilai pelaku sengaja mengeksploitasi kerentanan psikologis para santri yang sedang menempuh pendidikan agama di lingkungan pesantren.
Selain menggunakan dalih penghapusan dosa, pelaku juga disebut kerap menyampaikan ancaman bernuansa spiritual.
Korban diyakinkan bahwa mereka akan memperoleh keselamatan atau masuk surga apabila mengikuti keinginan pelaku.
Sebaliknya, korban ditakut-takuti dengan ancaman neraka apabila menolak.
Modus lain yang digunakan adalah dalih pengobatan spiritual.
Pelaku mengaku memiliki kemampuan tertentu untuk menyembuhkan penyakit atau gangguan yang dialami korban.
Dalih tersebut kemudian dijadikan pintu masuk untuk melakukan tindakan asusila.
Penyidik juga menemukan pola pendekatan yang dilakukan secara bertahap.
Pelaku disebut sering memasuki kamar santri tanpa izin, memberikan perhatian berlebihan, hingga membelikan makanan dan barang-barang tertentu kepada korban.
Pendekatan tersebut dilakukan dalam waktu yang cukup lama sehingga korban semakin percaya kepada pelaku.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana berlangsung sejak Juni 2023 hingga November 2024.
Selama kurun waktu lebih dari satu tahun itu, korban diduga mengalami pencabulan dan persetubuhan berulang kali.
Seluruh korban merupakan anak-anak yang saat kejadian berusia antara 13 hingga 16 tahun.
Polisi mencatat hingga saat ini terdapat delapan korban yang telah teridentifikasi.
Meski demikian, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring perkembangan penyidikan ataupun ada korban lain yang berani melapor,” tegas AKP Bodia.
Penyidik menjelaskan, banyak korban baru berani berbicara setelah pelaku tidak lagi berada di lingkungan pesantren.
Sebelumnya mereka memilih diam karena merasa takut, terancam, dan berada di bawah pengaruh pelaku.
Kasus ini sendiri terungkap setelah para korban mulai menceritakan pengalaman mereka kepada orang tua masing-masing.
Laporan kemudian disampaikan ke Polres Semarang dan menjadi dasar dimulainya penyelidikan.
AKP Bodia memastikan pihaknya memberikan perlindungan penuh terhadap identitas dan kondisi psikologis para korban.
Polisi juga menggandeng pendamping psikolog serta psikiater untuk membantu proses pemulihan trauma.
“Kami selalu memberikan pendampingan psikologi dan pendampingan psikiatri kepada korban,” ujarnya.
Hingga kini penyidik masih membuka peluang bagi korban lain yang belum melapor untuk datang memberikan keterangan.
Polres Semarang menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan hukum yang maksimal.




