SEMARANG, SemarangSatu.com – Kabar baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah masih membuka kesempatan mendapatkan sertifikat halal secara gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Program ini menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan wajib halal yang akan diberlakukan pada Oktober 2026 tanpa harus mengeluarkan biaya pengurusan sertifikat.
Pemerintah Kabupaten Semarang pun mulai mengintensifkan sosialisasi agar semakin banyak pelaku UMKM memanfaatkan fasilitas tersebut sebelum kuota habis.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, Heru Subroto, mengatakan sosialisasi akan diperluas hingga tingkat desa agar informasi mengenai program halal gratis menjangkau seluruh pelaku usaha.
“Sudah kita siapkan surat edaran untuk melakukan sosialisasi sampai ke tingkat desa untuk memanfaatkan program sertifikasi halal gratis atau SEHATI,” kata Heru, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, masih tersedia puluhan ribu kuota sertifikasi halal gratis di Jawa Tengah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha dari berbagai daerah.
Karena itu, UMKM diminta tidak menunda proses pendaftaran, terlebih aturan wajib halal akan segera berlaku.
Selama ini, Diskumperindag Kabupaten Semarang bekerja sama dengan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Tengah untuk mendata pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal.
Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikat halal gratis, pemerintah telah menyiapkan jalur pendampingan melalui petugas dan tenaga pendamping produk halal yang tersebar hingga tingkat kecamatan.
Pelaku usaha cukup berkonsultasi ke Diskumperindag atau pendamping halal terdekat untuk mendapatkan informasi mengenai persyaratan dan proses pendaftaran.
“Pelaku usaha bisa berkonsultasi langsung ke dinas jika diperlukan,” ujar Heru.
Selain melalui dinas, pemerintah juga aktif mendatangi lokasi usaha untuk membantu proses pendataan dan pendaftaran.
Pengawas Jaminan Produk Halal Kabupaten Semarang, Annisa Rohmatul Ulya, mengatakan petugas secara langsung turun ke lapangan untuk menjaring pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal.
Kegiatan sosialisasi dilakukan di sejumlah titik seperti kawasan Alun-alun Kanjengan, Swalayan Luwes, dan Pasar Bandarjo, Ungaran.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menanyakan status sertifikasi halal produk yang dijual pelaku usaha.
Apabila belum memiliki sertifikat halal, pelaku usaha akan diarahkan dan dibantu mengikuti proses pendaftaran.
“Sosialisasi serentak di 107 titik di Jawa Tengah,” kata Annisa.
Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 570 tenaga pendamping proses produk halal yang siap membantu pelaku usaha mengurus sertifikasi.
Mereka bertugas mendampingi proses administrasi hingga memastikan dokumen yang dibutuhkan dapat dipenuhi oleh pelaku usaha.
“Mereka bekerja mendukung program wajib halal Oktober 2026,” ujarnya.
Data Diskumperindag Kabupaten Semarang menunjukkan hingga Mei 2026 sebanyak 248 pelaku usaha telah memperoleh sertifikat halal sepanjang tahun ini.
Sementara jumlah kumulatif pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal sejak tahun 2020 mencapai 24.423 usaha.
Pemerintah berharap angka tersebut terus bertambah seiring meningkatnya kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya sertifikasi halal.
Selain memenuhi regulasi, sertifikat halal juga dinilai mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Hal itu diakui Supriyono, pedagang makanan ringan di kawasan Alun-alun Kanjengan yang telah didata petugas.
“Saya setuju sertifikat halal agar pembeli percaya produk jualan,” katanya.
Dengan masih tersedianya kuota program SEHATI, pelaku UMKM di Kabupaten Semarang maupun daerah lain di Jawa Tengah diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum penerapan wajib halal pada Oktober 2026.




