SEMARANG, SemarangSatu.com – Tramadol, trihex, dan dextro kini tidak lagi sekadar dikenal sebagai obat medis. Di tangan yang salah, obat-obatan tertentu atau OOT itu berubah menjadi ancaman serius bagi generasi muda karena disalahgunakan untuk mencari sensasi, efek tenang, hingga halusinasi.
Harga yang relatif murah dan akses yang mudah membuat penyalahgunaan OOT semakin marak di kalangan remaja. Kondisi tersebut menjadi perhatian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang dalam kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT yang digelar di Semarang.
Kepala BBPOM Semarang Dra Rustyawati Apt MKes (Epid) mengatakan generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan tertentu.
“Generasi muda menjadi kelompok yang lebih rentan karena berada pada fase pencarian jati diri dan lebih mudah terpapar penyalahgunaan OOT,” kata Rustyawati.
Menurutnya, penyalahgunaan OOT saat ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan kecil karena melibatkan banyak aspek mulai dari kesehatan, sosial, hingga kriminalitas.
Ia menegaskan BPOM tidak dapat bekerja sendiri dalam menangani persoalan tersebut.
“Jadi jangan ditanyakan dari BPOM saja ya. Kan kita sebagai inisiator untuk bekerja bersama-sama,” ujarnya.
Rustyawati mengatakan penggalangan komitmen lintas sektor dilakukan agar seluruh pihak memiliki kepedulian yang sama terhadap ancaman penyalahgunaan OOT.
“Makanya kenapa kami mengadakan penggalangan komitmen ini kan biar semua pihak tuh berkomitmen,” lanjutnya.
Ia menyebut masing-masing instansi memiliki tugas berbeda dalam penanganan kasus penyalahgunaan OOT.
“Yang punya fungsi misalnya edukasi ya memberikan edukasi, yang punya fungsi kayak Polda penegakan hukum ya silakan melakukan penegakan hukum yang betul-betul berkeadilan,” jelasnya.
Dalam pemaparannya, Rustyawati juga menyoroti mayoritas kasus penyalahgunaan OOT berasal dari jalur ilegal.
Menurutnya, banyak produk ilegal beredar tanpa izin dan dipasarkan oleh pelaku yang juga tidak memiliki legalitas.
“Produk ilegal, pabriknya ilegal. Nah, pelakunya juga yang menjual juga ilegal. Itu yang banyaknya itu,” ungkap Rustyawati.
Meski begitu, jalur legal juga mulai menjadi perhatian karena ditemukan adanya manipulasi resep dan penyalahgunaan distribusi obat tertentu.
“Nah, jadi pembinaan ke dokter juga lebih ditingkatkan, pembinaan ke apotek juga lebih ditingkatkan,” katanya.
BBPOM Semarang juga mengimbau generasi muda agar memilih lingkungan pergaulan yang sehat, menghindari alkohol, serta tidak membeli obat keras tanpa resep dokter.
“Keren itu bukan yang berani mencoba hal berbahaya bagi kesehatan, tapi yang berani bilang tidak. Ayo jadi generasi yang kuat, yang bisa jaga diri dan masa depan,” pesan Rustyawati.
Sementara itu, Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Wiyoto mengatakan pola peredaran OOT kini berkembang mengikuti kemajuan teknologi digital.
“Peredaran obat-obatan tertentu saat ini tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga melalui media sosial dan platform digital,” ujar AKBP Wiyoto.
Karena itu, pihaknya memperkuat pengawasan melalui patroli siber untuk menekan transaksi obat ilegal secara online.
“Patroli siber dilakukan untuk memantau penjualan online sekaligus memutus rekening penampung hasil tindak pidana,” jelasnya.
Dalam data yang dipaparkan, sepanjang 2025 Ditresnarkoba Polda Jateng menangani 2.196 kasus narkoba dengan 2.806 tersangka.
Sedangkan pada 2026 hingga Mei, tercatat 853 kasus dengan 1.044 tersangka berhasil diungkap.
Barang bukti obat berbahaya yang diamankan juga mencapai lebih dari satu juta butir sepanjang 2025.
Di sisi lain, ahli hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Rimawati, SH, MHum menilai penyalahgunaan OOT tidak hanya menjadi persoalan kesehatan, tetapi juga menyangkut aspek hukum yang serius.
“Penyalahgunaan obat-obatan tertentu memiliki risiko tinggi karena dapat menimbulkan ketergantungan fisik maupun psikologis,” ujar Dr. Rimawati.
Ia menyoroti masih adanya praktik penjualan obat keras tanpa resep yang membuka peluang penyalahgunaan di masyarakat.
“Masih ditemukan adanya penjualan obat keras tanpa resep dan praktik manipulasi resep yang berpotensi disalahgunakan,” katanya.
Menurut Dr. Rimawati, pengawasan terhadap distribusi obat harus diperketat mulai dari tingkat apotek hingga fasilitas pelayanan kesehatan.
“Tenaga kefarmasian dan apoteker harus menjadi garda terdepan dalam mencegah penyalahgunaan obat keras tertentu,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, BBPOM Semarang berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan OOT semakin meningkat, terutama di kalangan anak muda yang menjadi target paling rentan.




