Polisi Ingatkan Bahaya Investasi Bodong Model Cantik, Berkedok Cinta Online

Polisi Ingatkan Bahaya Investasi Bodong Model Cantik, Berkedok Cinta Online (Foto: Ist)

SEMARANG, SemarangSatu.com – Kasus pig butchering yang dibongkar Polda Jawa Tengah di Solo Baru menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi online, apalagi jika diawali pendekatan asmara dari orang yang baru dikenal di media sosial.

Dalam kasus tersebut, sindikat penipuan online bahkan menyiapkan model wanita cantik untuk melakukan video call dengan korban demi membangun rasa percaya sebelum menawarkan investasi crypto palsu.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto meminta masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang kini semakin canggih dan memanfaatkan sisi emosional korban.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial maupun aplikasi komunikasi digital. Pastikan legalitas platform investasi yang digunakan dan jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” ujar Artanto.

Menurutnya, banyak korban tidak sadar sedang dijebak karena pelaku terlebih dahulu membangun hubungan personal dalam waktu cukup lama.

Korban dibuat nyaman melalui percakapan romantis, perhatian setiap hari hingga video call dengan perempuan cantik yang sebenarnya bagian dari skenario penipuan.

Setelah korban merasa percaya, pelaku mulai mengarahkan target untuk mencoba investasi trading crypto dengan iming-iming keuntungan besar dan cepat.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih mengatakan para pelaku menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban.

“Bahkan, jaringan tersebut juga menyiapkan model asli untuk melakukan video call secara langsung guna memperkuat hubungan emosional dan meningkatkan kepercayaan korban,” ujar Himawan.

Polisi mengingatkan masyarakat agar selalu mengecek legalitas platform investasi dan tidak mudah percaya terhadap tampilan keuntungan besar di aplikasi digital.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 38 tersangka yang terdiri dari 27 WNI, 4 warga Myanmar dan 7 warga Nepal.

Sindikat tersebut diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp41,1 miliar dari praktik trading crypto palsu yang menyasar warga negara Amerika Serikat.

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *