SEMARANG, SemarangSatu.com — Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik kredit topengan dan jual beli perumahan fiktif dalam kasus korupsi pengajuan kredit di Perumda BPR Bank Purworejo.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan penyidik memetakan perkara ke dalam tiga cluster penanganan.
Ketiga cluster tersebut yakni cluster Perusahaan Daerah Aneka Usaha BUMD Kabupaten Purworejo, cluster Tri Lestari, dan cluster Alimuddin.
Pada cluster PDAU, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengajuan kredit pada tahun 2020 dengan modus penggunaan dokumen yang tidak sesuai dan proses analisa kredit tanpa prosedur yang benar.
Sementara pada cluster Tri Lestari, praktik kredit topengan diduga berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2023 dengan nilai kredit lebih besar dibandingkan nilai agunan yang diajukan.
Adapun pada cluster Alimuddin, penyidik menemukan dugaan penggunaan debitur topengan yang disertai praktik jual beli perumahan secara fiktif dalam pengajuan kredit pada periode 2019 hingga 2021.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses pemberian kredit,” ujar Kombes Pol Djoko Julianto.
Dalam perkara tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp41,3 miliar.
Penyidik juga menetapkan enam tersangka dari unsur direksi dan debitur yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Polda Jateng mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan maupun pelayanan perbankan.




