SEMARANG, SemarangSatu.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menyoroti kembali munculnya residivis dalam jaringan peredaran narkotika setelah menangkap tiga mantan pelaku kasus narkoba di Sukoharjo.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial ATA (32), RA (31), dan ADS (29). Mereka ditangkap dalam pengungkapan kasus peredaran sabu jaringan antar wilayah dengan total barang bukti seberat bruto 124,15 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Yos Guntur mengatakan, keterlibatan kembali para residivis menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
“Ketiga tersangka merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana narkotika. Ini menjadi perhatian serius bagi kami bahwa jaringan narkoba terus berupaya merekrut kembali mantan pelaku untuk menjalankan peredarannya,” ujar Yos Guntur.
Menurut hasil penyidikan, para tersangka memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial D yang kini masih buron.
Sabu tersebut diambil di sekitar Embarkasi Boyolali sebelum dipecah dan diedarkan kembali ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
Polisi menduga jaringan tersebut telah memiliki pola kerja yang terorganisir, termasuk penggunaan jasa ekspedisi untuk mengirim narkotika ke luar daerah.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan dua paket sabu seberat 107,7 gram di kantor ekspedisi kawasan Pekalongan Barat.
Selain itu, dari kamar kos para tersangka di Sukoharjo, polisi menyita 35 paket sabu siap edar, alat hisap, timbangan digital, dan sejumlah barang lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Polda Jateng menegaskan akan terus memperkuat penyelidikan dan patroli siber guna memutus mata rantai jaringan narkotika di wilayah Jawa Tengah.
“Kami tidak akan berhenti pada pengedar di lapangan. Pengembangan akan terus dilakukan hingga ke jaringan pemasok utama,” tegas Yos Guntur.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.




