Kamar Kos Jadi Tempat Pengemasan Sabu Digerebek Polisi, Tiga Residivis Ditangkap

Kamar Kos Jadi Tempat Pengemasan Sabu Digerebek Polisi, Tiga Residivis Ditangkap (Foto: Ilustrasi/Ist)

 

SEMARANG, SemarangSatu.com – Sebuah kamar kos di wilayah Demalang, Kelurahan Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo diduga dijadikan tempat pengemasan narkotika jenis sabu oleh jaringan pengedar antarwilayah di Jawa Tengah.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap aktivitas tersebut setelah menangkap tiga tersangka berinisial ATA (32), RA (31), dan ADS (29) pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.

Ketiga tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Yos Guntur mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku,” ujar Kombes Pol Yos Guntur.

Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan 35 paket sabu dengan berat bruto 16,45 gram di dalam kamar kos tersebut.

Selain sabu siap edar, polisi juga mengamankan tiga unit handphone Android, satu set alat hisap sabu, satu unit timbangan digital, satu buah kaos kaki, dan sepeda motor Honda PCX.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kamar kos itu digunakan para pelaku untuk memecah dan mengemas sabu sebelum diedarkan kembali ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Polisi juga mengungkap bahwa sabu diperoleh dari seorang pemasok berinisial D yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Barang haram tersebut diambil di wilayah sekitar Embarkasi Boyolali sebelum dikemas ulang oleh para tersangka.

Menurut pengakuan pelaku, sistem pembayaran kepada pemasok dilakukan secara tempo setelah barang berhasil terjual.

Polda Jateng memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk memburu jaringan pemasok utama dan kemungkinan pelaku lain yang terlibat.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *