JEPARA, SemarangSatu.com — Dugaan tindak pidana kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, terbongkar setelah keluarga korban menemukan pesan WhatsApp mencurigakan di ponsel korban.
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto mengatakan korban merupakan pelajar asal Kecamatan Kalinyamatan berinisial A.
Kasus itu mulai terungkap saat korban pulang berlibur ke rumah dan ibunya menemukan pesan tidak pantas dari tersangka berinisial IAJ (60).
“Setelah dilakukan pendalaman, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026,” kata Kapolres.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan IAJ sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone dan satu flashdisk berisi data terkait.
Selain itu, polisi juga menyita satu setel pakaian korban dan satu lembar ijazah Madrasah Aliyah milik korban.
Kapolres menyebut penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Polres Jepara juga berkoordinasi dengan DP3AP2KB Kabupaten Jepara untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Perwakilan DP3AP2KB Jepara, Indah Fitrianingsih, mengatakan pihaknya telah melakukan asesmen awal dan pendampingan berkelanjutan.
“Berdasarkan hasil observasi medis, dipastikan bahwa korban saat ini tidak dalam keadaan hamil,” ujarnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Jepara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.




