SEMARANG, SemaragSatu.com — Negara-negara Asia Tenggara dinilai masih berada pada posisi sebagai konsumen platform digital global. Kondisi tersebut membuat pembahasan tata kelola platform digital di kawasan ASEAN menjadi semakin mendesak.
Pandangan itu disampaikan Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro, Wijayanto, dalam workshop internasional UNESCO Guidelines for the Governance of Digital Platforms yang digelar di Semarang pada 6–8 Mei 2026.
Menurut Wijayanto, Asia Tenggara memiliki persoalan berbeda dibanding kawasan Eropa maupun Amerika dalam menghadapi dominasi platform digital global.
“ASEAN punya problem yang spesifik dibandingkan dengan Eropa dan Amerika karena kita adalah negara yang menjadi konsumen dari platform digital maka governance itu penting,” ujar Wijayanto.
Ia mengatakan sebagian besar platform digital yang digunakan masyarakat ASEAN saat ini berasal dari perusahaan global di luar kawasan Asia Tenggara.
Akibatnya, negara-negara ASEAN dinilai perlu mulai memperkuat tata kelola ruang digital agar tidak hanya menjadi pasar pengguna platform asing.
Menurutnya, pembahasan tata kelola platform digital saat ini bukan lagi sekadar isu teknologi, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan regional dan perlindungan hak pengguna.
Karena itu, Undip bersama UNESCO menggelar dialog multistakeholder yang melibatkan regulator, pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, dan perusahaan platform digital.
“Ini adalah isu global yang juga menjadi isu regional ASEAN,” katanya.
Wijayanto menjelaskan forum internasional tersebut diarahkan untuk menyusun operasionalisasi panduan tata kelola platform digital yang sebelumnya telah dikembangkan UNESCO.
Panduan itu nantinya disusun menjadi toolkit regional yang dapat digunakan negara-negara ASEAN dalam menghadapi berbagai tantangan ruang digital.
“Toolkitnya nanti memang hasil dari dialog multi stakeholders yang menyeluruh,” ujarnya.
Ia mengatakan Asia Tenggara memiliki tantangan khas yang berbeda dengan kawasan lain, mulai dari keberagaman bahasa, penyebaran disinformasi, hingga persoalan perlindungan kelompok rentan di ruang digital.
Karena itu, tata kelola platform digital di ASEAN dinilai tidak bisa sepenuhnya meniru model negara lain.
Dalam Terms of Reference kegiatan disebutkan UNESCO menggandeng Undip, Asia Media Information and Communication Center (AMIC), dan Civic Tech Lab untuk memperkuat pemahaman tentang tata kelola platform digital berbasis hak asasi manusia di Asia Tenggara.
Forum tersebut juga ditujukan untuk memperkuat kapasitas regulator dan masyarakat sipil dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, perlindungan hak digital, serta pengawasan independen terhadap platform digital.
Wijayanto berharap forum internasional yang digelar di Semarang itu dapat menjadi langkah awal lahirnya panduan tata kelola platform digital dari Indonesia untuk kawasan Asia Tenggara.
“Mudah-mudahan ini menjadi satu karya dari Semarang untuk Asia Tenggara, tidak hanya untuk Indonesia,” katanya.
Workshop tersebut diikuti peserta dari Indonesia, Filipina, dan Singapura, baik secara luring maupun daring.




