Sembarangan Foto Orang Lalu Upload? UNESCO Soroti Pelanggaran Privasi Digital  

Sembarangan Foto Orang Lalu Upload? UNESCO Soroti Pelanggaran Privasi Digital (Foto: Taufik)

 

SEMARANG, Semarang Satu.com — Kebiasaan mengambil foto atau video seseorang lalu langsung mengunggahnya ke media sosial tanpa izin mulai disorot dalam pembahasan tata kelola platform digital di Asia Tenggara. Praktik tersebut dinilai bukan sekadar persoalan etika, tetapi sudah menyangkut pelanggaran hak privasi di ruang digital.

Isu itu mengemuka dalam workshop internasional UNESCO Guidelines for the Governance of Digital Platforms yang digelar di Universitas Diponegoro pada 6–8 Mei 2026.

Dekan FISIP Undip, Teguh Yuwono, mengatakan perkembangan platform digital dan media sosial yang sangat cepat harus diikuti perlindungan terhadap hak-hak warga negara, termasuk hak privasi.

“Digital yang begitu berkembang itu harus diikuti dengan perlindungan terhadap hak-hak warga negara dan perlindungan terhadap privasi orang supaya kita tidak menjadi korban dari kemajuan teknologi,” ujar Teguh.

Menurutnya, masyarakat saat ini masih sering mengabaikan hak privasi orang lain dalam aktivitas sehari-hari di media sosial.

Ia mencontohkan kebiasaan memotret seseorang, mengambil video, lalu mengunggahnya ke internet tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik gambar.

“Kita kadang-kadang cuma jepret-jepret kemudian upload tanpa izin, kadang-kadang tidak respect kepada personal atau privacy orang,” katanya.

Teguh menjelaskan UNESCO dalam forum tersebut menekankan pentingnya penghormatan terhadap privasi sebagai bagian dari hak asasi manusia di ruang digital.

Karena itu, dalam berbagai kegiatan internasional biasanya peserta diingatkan agar tidak sembarangan mengambil foto maupun video tanpa persetujuan.

“Dari awal kegiatan juga diberitahu tidak boleh sembarangan foto, tidak boleh sembarangan ambil video,” ujarnya.

Menurut Teguh, persoalan privasi digital sering dianggap sepele padahal dampaknya bisa sangat besar, mulai dari eksploitasi digital, penyalahgunaan identitas, hingga kampanye hitam di media sosial.

Ia mengatakan perkembangan teknologi memang memberi kemudahan bagi masyarakat, namun tetap harus diimbangi aturan dan kesadaran etika digital.

“Teknologi harus diatur secara pas sehingga tidak berpotensi membuat kita menjadi korban,” katanya.

Dalam workshop tersebut, UNESCO bersama Undip, Asia Media Information and Communication Center (AMIC), dan Civic Tech Lab membahas tata kelola platform digital berbasis hak asasi manusia.

Salah satu fokus pembahasannya adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak pengguna di ruang digital.

Dalam Terms of Reference kegiatan disebutkan bahwa UNESCO mendorong tata kelola platform digital yang menjamin transparansi, akuntabilitas, perlindungan privasi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Teguh juga menyoroti dampak media sosial terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan jurnalis yang dinilai lebih mudah terdampak eksploitasi digital.

“Profesi wartawan termasuk profesi yang sangat rentan terhadap eksploitasi digital yang berlebihan karena dampak negatifnya banyak,” ujarnya.

Workshop internasional tersebut diikuti regulator, akademisi, masyarakat sipil, dan platform digital dari Indonesia, Filipina, dan Singapura untuk menyusun toolkit tata kelola platform digital bagi kawasan Asia Tenggara.

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *