Polda Jateng Klaim Selamatkan 66.316 Jiwa dari Ancaman Narkoba, Ratusan Kasus Terungkap dalam 20 Hari
SEMARANG, SemarangSatu.com – Operasi Pekat II Candi 2026 yang digelar Polda Jawa Tengah selama 20 hari membongkar masifnya peredaran narkotika dan minuman keras ilegal di wilayah Jawa Tengah. Dari hasil operasi tersebut, kepolisian mengungkap 198 kasus narkotika dan memperkirakan sebanyak 66.316 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Keberhasilan Operasi Pekat II Candi 2026 disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (22/7/2026). Turut hadir Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rohmat, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pejabat utama Polda Jateng, serta organisasi masyarakat antinarkoba.
Operasi yang berlangsung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2026 itu menghasilkan pengungkapan 198 laporan polisi kasus narkotika dengan 245 tersangka. Pada saat yang sama, jajaran Polda Jateng juga mengungkap 2.112 laporan polisi kasus peredaran minuman keras ilegal dengan 2.132 tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto mengungkapkan barang bukti yang disita meliputi 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, 120.688 butir obat berbahaya, serta 227.489 botol minuman keras pabrikan maupun oplosan. Seluruh barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp15.011.290.000.
Meski mencatat keberhasilan besar, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman menilai hasil operasi tersebut justru menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba di Jawa Tengah masih tinggi dan membutuhkan keterlibatan semua pihak.
“Tentunya kita merasa prihatin karena pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah masih cukup tinggi. Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan sinergi dari instansi terkait serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat,” ujar Brigjen Pol. Latif Usman.
Salah satu pengungkapan terbesar selama Operasi Pekat II Candi 2026 dilakukan Polresta Surakarta. Polisi berhasil membongkar jaringan peredaran 3,5 kilogram sabu pada 30 Juni 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan beragam modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem tempel atau ranjau, transaksi melalui aplikasi percakapan terenkripsi, hingga memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai sarana pengiriman narkotika.
Tidak hanya narkotika, operasi ini juga menyasar peredaran minuman keras ilegal. Polisi menemukan berbagai modus pelaku, mulai dari menjual miras tanpa izin, memproduksi minuman oplosan menggunakan alkohol maupun bahan berbahaya, hingga menjual minuman keras kepada anak di bawah umur.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rohmat mengatakan pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama melalui peran aktif masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui gerakan 3B, yaitu Berani Melapor, Berani Rehabilitasi, dan Berani Menolak penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Sebagai bagian dari penanganan perkara, Polda Jawa Tengah bersama BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan instansi terkait memusnahkan barang bukti narkotika serta minuman keras secara simbolis di halaman Gedung Borobudur Mapolda Jateng. Sisa barang bukti dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang menggunakan alat berat.
Di akhir kegiatan, Wakapolda kembali mengajak masyarakat untuk ikut berperan memutus mata rantai peredaran narkoba agar semakin sedikit warga yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.
“Mari kita waspadai dan cegah bersama agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.




