41 Ribu Nasabah Diduga Jadi Korban Koperasi BLN, Polda Jateng Buka Posko Aduan

41 Ribu Nasabah Diduga Jadi Korban Koperasi BLN, Polda Jateng Buka Posko Aduan (Foto: Ist)

SEMARANG, SemarangSatu.com — Polda Jawa Tengah mengungkap jumlah korban dugaan investasi ilegal Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) diperkirakan mencapai sekitar 41 ribu nasabah di berbagai wilayah Indonesia.

Kasus tersebut saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng setelah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan koperasi BLN memiliki jaringan cukup luas dengan kantor cabang di sejumlah provinsi.

Untuk wilayah Jawa Tengah sendiri terdapat 17 kantor cabang koperasi BLN dengan tiga cabang terbesar yang kini menjadi fokus penanganan penyidik.

Selain di Jawa Tengah, jaringan koperasi itu juga tersebar di Jawa Timur, DIY, Bali, Lampung, Kalimantan Barat hingga Nusa Tenggara Timur.

Menurut Djoko, para korban diduga tergiur program simpanan dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

“Program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun tidak memiliki izin penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan,” katanya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka yakni NNP (54) selaku Ketua Koperasi BLN dan D (55) selaku Kepala Cabang BLN Salatiga.

Keduanya diduga memiliki peran aktif dalam menjalankan program penghimpunan dana masyarakat dengan pola menyerupai skema ponzi.

Penyidik juga menemukan sekitar 160 ribu transaksi keuangan dengan total perputaran dana mencapai Rp 4,6 triliun.

Berbagai barang bukti turut diamankan mulai dari dokumen transaksi, rekening koran, buku tabungan, perangkat komputer hingga kartu ATM dan barcode QRIS.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (21/5/2026).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengapresiasi langkah Polda Jateng dalam mengungkap perkara yang dinilai sangat merugikan masyarakat tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto meminta masyarakat lebih berhati-hati sebelum menempatkan dana investasi.

Ia juga mempersilakan masyarakat yang merasa menjadi korban Koperasi BLN untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat agar penanganan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut.

“Masyarakat diimbau lebih teliti dan memastikan legalitas usaha sebelum berinvestasi. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dan belum melapor, kami persilakan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat,” tegasnya.

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *