JAKARTA, SemarangSatu.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan pertumbuhan yang kuat dan berkelanjutan sepanjang 2026.
Dalam laporan terbaru, OJK perbankan syariah tumbuh solid dengan dukungan peningkatan fungsi intermediasi, penguatan struktur industri, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan hingga Maret 2026 aset industri perbankan syariah tumbuh 10,49 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp1.061,61 triliun.
Selain aset, pembiayaan perbankan syariah juga meningkat sebesar 9,82 persen yoy menjadi Rp716,40 triliun.
Pertumbuhan tersebut bahkan tercatat lebih tinggi dibanding pertumbuhan nasional dan ditopang kenaikan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 11,14 persen yoy menjadi Rp811,76 triliun.
Di sisi lain, rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) terus mengalami peningkatan hingga mencapai 87,65 persen.
Sementara kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 2,28 persen dan NPF Net sebesar 0,87 persen.
“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada RP3SI 2023–2027,” ujar Dian, Jumat (16/5/2026).
Program Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027 disebut menjadi acuan utama dalam transformasi industri perbankan syariah nasional.
Dalam implementasinya, OJK terus mengawal berbagai langkah strategis bersama pemangku kepentingan guna memperkuat daya saing perbankan syariah.
Melalui program OJK perbankan syariah tumbuh solid, penguatan struktur industri juga terus dilakukan, termasuk keberadaan tiga bank syariah besar yang kini berada pada kelompok KBMI 2 dan KBMI 3.
Selain itu, pada tahun ini juga diharapkan terbentuk satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses spin-off untuk memperkuat industri perbankan syariah nasional.
Konsolidasi juga berlangsung pada sektor BPR Syariah melalui penggabungan 21 BPR dan BPR Syariah menjadi sembilan entitas yang dinilai lebih efisien dan kompetitif.
Tak hanya fokus pada struktur industri, OJK juga terus mendorong pengembangan produk dan model bisnis syariah yang lebih inovatif.
Langkah itu diwujudkan melalui penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah serta POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang produk investasi perbankan syariah.
OJK juga mencatat perkembangan positif pada implementasi produk seperti Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan Shariah Restricted Investment Account (SRIA).
Hingga saat ini, realisasi CWLD telah dilakukan pada sembilan BUS, tiga UUS, dan sembilan BPR Syariah dengan total proyek mencapai Rp907,73 juta dan penghimpunan dana sebesar Rp22,76 miliar.
Sementara program SRIA telah diterapkan oleh satu BUS dan satu UUS dengan total nominal piloting mencapai Rp1,35 triliun.
Di sektor UMKM, industri perbankan syariah juga terus meningkatkan kontribusinya dengan total penyaluran pembiayaan mencapai Rp217,86 triliun.
Menurut Dian, penguatan sektor riil dan pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi salah satu fokus utama pengembangan industri perbankan syariah nasional.
OJK menilai keberhasilan implementasi RP3SI membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan agar industri perbankan syariah dapat terus tumbuh lebih kuat dan kompetitif di masa mendatang.




