Cara Menggunakan Lampu Hazard Sepeda Motor yang Benar
SEMARANG, SemarangSatu.com – Lampu hazard sepeda motor kini banyak disematkan pabrikan sebagai fitur keselamatan. Hazard lamp atau lampu darurat berfungsi sebagai peringatan atau penanda keadaan darurat yang dialami pengemudi. Ketika tombol dengan simbol segitiga merah ditekan, lampu hazard akan hidup secara bersamaan.
Perihal regulasi lampu hazard sepeda motor tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan, “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.”
Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah, Muhammad Ali Iqbal, membahas mengenai kesalahan penggunaan dan waktu yang tepat untuk menyalakan lampu hazard sepeda motor.
Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard Sepeda Motor
Banyak pengendara masih salah kaprah dalam menyalakan lampu hazard sepeda motor. Beberapa di antaranya:
1. Menyalakan lampu hazard saat hujan. Penggunaan seperti ini hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein jadi tidak maksimal. Disarankan pengemudi cukup berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu utama.
2. Menyalakan hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan. Kegiatan ini tidak perlu dilakukan karena bukan peruntukannya. Tanpa menghidupkan lampu sein, itu berarti kendaraan bergerak lurus.
3. Menyalakan lampu hazard di lorong gelap. Aktivitas ini juga tidak perlu karena tidak ada efeknya dan malah membingungkan pengemudi di belakang. Saat berada di lorong gelap, disarankan menyalakan lampu senja atau lampu utama. Dengan begitu, lampu belakang merah yang ikut menyala sudah bisa menjadi bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.
4. Menyalakan lampu hazard saat di jalan berkabut. Pada kondisi ini, pengendara sebetulnya cukup menyalakan lampu kabut atau lampu utama.
Waktu Tepat Menyalakan Lampu Hazard Sepeda Motor
Berikut kondisi di mana kita bisa menyalakan lampu hazard sepeda motor yang aman dan tetap tidak melanggar undang-undang:
1. Kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat atau berhenti (mogok).
2. Memberi peringatan untuk kendaraan di belakangnya kalau di depan ada gangguan, seperti kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, jalan berlubang, dan lain-lain.
3. Terjadi sesuatu pada kendaraan yang ditumpangi, seperti ban bocor yang mengharuskan kendaraan segera menepi.
4. Kendaraan berjalan di luar jalur yang seharusnya dilalui.
Setelah mengetahui hal-hal di atas, diharapkan pengemudi tidak lagi mengikuti kebiasaan lumrah namun salah dalam penggunaan lampu hazard sepeda motor di jalan raya.
“Jadikan keselamatan sebagai prioritas Anda dan jangan lupa untuk selalu cari aman saat naik sepeda motor,” ucap Iqbal.




