DPRD Warning Bupati Semarang, Pokir Jangan Lagi Jadi Korban Efisiensi APBD 2027

Bupati Semarang Jawab Protes DPRD soal Pokir: Bantuan yang Tak Lengkap Akan Dipending (Foto: Taufik)

Bupati Semarang Jawab Protes DPRD soal Pokir: Bantuan yang Tak Lengkap Akan Dipending

SEMARANG, SemarangSatu.com – Persoalan pokir DPRD Kabupaten Semarang mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Jumat (10/7/2026). Menjelang rapat ditutup, sejumlah anggota dewan menyampaikan interupsi, diawali Anggota DPRD Kabupaten Semarang dari Fraksi PKS, M. Jauhari Mahmud, yang meminta agar pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tidak lagi menjadi sasaran efisiensi anggaran pada APBD 2027.

Dalam penyampaiannya, Jauhari mengaku prihatin karena pada tahun anggaran 2026 banyak usulan pokir anggota DPRD yang dibatalkan maupun dikurangi akibat penyesuaian anggaran. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap aspirasi masyarakat yang telah dihimpun anggota dewan melalui kegiatan reses.

“Ketika di 2026 ini sudah banyak pengurangan pokir, ada yang dibatalkan, ada yang dikurangi. Kami memberikan warning kepada Pak Bupati supaya pada 2027 pokir jangan lagi menjadi prioritas untuk dikurangi,” kata Jauhari di hadapan forum paripurna.

Menurutnya, pokir bukan sekadar usulan anggota DPRD, melainkan amanat yang dijalankan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Seluruh usulan tersebut merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang kemudian diperjuangkan melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

Ia menegaskan, apabila pokir terus menjadi objek efisiensi, anggota DPRD akan kesulitan mempertanggungjawabkan amanat masyarakat yang telah disampaikan kepada mereka.

“Kalau lagi-lagi pokir yang menjadi korban, maka pertanggungjawaban kami kepada masyarakat akan semakin sulit. Pokir itu bukan kepentingan pribadi anggota dewan, tetapi hasil aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Jauhari juga mengungkapkan banyak usulan hibah, bantuan sosial (bansos), bantuan keuangan (bankeu), hingga sejumlah program pembangunan yang bersumber dari pokir tidak dapat direalisasikan pada 2026. Namun, ia mengaku tidak memiliki data pasti mengenai besaran pemangkasan anggaran karena setiap anggota DPRD memiliki jenis pokir yang berbeda.

Selain meminta pokir tidak kembali dipangkas, Jauhari berharap Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan pendampingan administrasi kepada anggota DPRD dalam proses penyusunan pokir. Menurutnya, langkah tersebut penting agar seluruh usulan memenuhi ketentuan administrasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita berharap sebelum pokir dimasukkan ke SIPD, ada penjelasan apa saja persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Jadi semuanya aman dan tidak menimbulkan persoalan ketika ada pemeriksaan,” katanya.

Menanggapi masukan tersebut, Bupati Semarang Ngesti Nugraha menjelaskan penyusunan KUA-PPAS 2027 dilakukan di tengah penurunan kemampuan fiskal daerah. Pendapatan Kabupaten Semarang pada rancangan APBD 2027 diproyeksikan sebesar Rp1,92 triliun atau turun sekitar Rp399,89 miliar dibandingkan APBD 2026 yang mencapai Rp2,32 triliun. Penurunan tersebut terutama dipicu berkurangnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Akibat kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Semarang harus memprioritaskan belanja wajib dan pelayanan dasar. Di antaranya sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur, belanja pegawai, Universal Health Coverage (UHC), perbaikan sekolah rusak, pemberian beasiswa, hingga bantuan bagi anak yatim piatu.

“Yang kita prioritaskan sesuai regulasi adalah bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan perekonomian. Belanja pegawai juga menjadi belanja wajib yang saat ini porsinya sekitar 45 persen,” ujar Ngesti.

Menanggapi permintaan DPRD agar pokir tidak lagi terdampak efisiensi, Ngesti menegaskan seluruh usulan, termasuk bantuan keuangan maupun hasil Musrenbang, tetap diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menekankan agar pemerintah daerah mengutamakan belanja wajib serta memastikan setiap bantuan memenuhi persyaratan administrasi sebelum dicairkan.

“Kalau bantuan keuangan memenuhi syarat, sudah diverifikasi OPD terkait, dan administrasinya lengkap, tentu akan kita cairkan. Tetapi kalau belum memenuhi syarat, siapa pun yang membawa usulan itu akan kita pending dulu. Kita penuh kehati-hatian,” tegasnya.

Bupati berharap pembahasan KUA-PPAS 2027 bersama DPRD dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tetap berpihak kepada masyarakat, meski ruang fiskal Kabupaten Semarang pada tahun depan mengalami tekanan akibat penurunan pendapatan daerah.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *