Sabu Dipecah Jadi Paket Kecil, Polisi Buru Pemasok di Temanggung
TEMANGGUNG, SemarangSatu.com – Dua pria di Kabupaten Temanggung ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah dalam kasus peredaran sabu. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi mengungkap sosok yang diduga menjadi pemasok narkotika dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka yakni DAFN (49), warga Kecamatan Kledung, dan S (45), warga Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 20 paket sabu dengan berat bruto sekitar 18,59 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Temanggung pada Sabtu (8/8/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap DAFN sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Pengilon, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,63 gram. Polisi juga menyita alat hisap sabu, korek api dan pipet kaca.
Dari pemeriksaan, DAFN mengaku memperoleh sabu dari S. Ia juga mengakui berperan sebagai perantara dengan menerima informasi mengenai lokasi sabu yang telah diletakkan pemasok, kemudian meneruskannya kepada calon pembeli.
Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar polisi melakukan pengembangan. Tim bergerak menuju rumah S di Desa Parakan Wetan, Kecamatan Parakan.
Sekitar pukul 12.30 WIB, S berhasil diamankan. Dari kamar tersangka, polisi menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,96 gram.
Selain sabu, petugas mengamankan timbangan digital, plastik klip dan lakban yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut.
Dalam pemeriksaan, S mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RR. Sosok tersebut kini masih berstatus DPO dan menjadi target pengejaran polisi.
Menurut keterangan S, sabu yang diterimanya kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk ditempatkan di sejumlah lokasi sesuai perintah.
Aktivitas tersebut, berdasarkan pengakuan S, telah dilakukan selama sekitar satu setengah bulan. Selama periode itu, ia mengaku sudah empat kali menerima, memecah dan mengalamatkan sabu.
Untuk setiap 5 gram sabu, S mendapatkan imbalan sekitar Rp1,5 juta. Ia juga dijanjikan dapat mengonsumsi sabu secara gratis.
Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus memburu RR dan pihak lain yang diduga terlibat.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengajak masyarakat ikut membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.




