Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Rp15 Miliar, TPA Jatibarang Jadi Lokasinya

Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Rp15 Miliar, TPA Jatibarang Jadi Lokasinya (Foto: Ist)

 

TPA Jatibarang Jadi Lokasi Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Miras Senilai Rp15 Miliar

SEMARANG, SemarangSatu.com – Suasana berbeda terlihat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kota Semarang, Rabu (22/7/2026). Ratusan ribu botol minuman keras (miras) ilegal hasil Operasi Pekat II Candi 2026 dimusnahkan menggunakan alat berat sebagai bagian dari pemusnahan barang bukti narkotika dan penyakit masyarakat oleh Polda Jawa Tengah.

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari keberhasilan Ditresnarkoba Polda Jateng bersama jajaran Polres mengungkap ribuan kasus narkotika dan peredaran miras ilegal selama Operasi Pekat II Candi 2026 yang berlangsung pada 25 Juni hingga 14 Juli 2026.

Sebelum dibawa ke TPA Jatibarang, pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis di halaman Gedung Borobudur Mapolda Jateng usai konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto menjelaskan, nilai keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp15.011.290.000.

Barang bukti narkotika yang disita meliputi 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, serta 120.688 butir obat berbahaya.

Selain itu, petugas juga memusnahkan 227.489 botol minuman keras ilegal, baik miras pabrikan tanpa izin maupun minuman oplosan yang disita selama operasi berlangsung.

Dalam Operasi Pekat II Candi 2026, jajaran Polda Jateng mengungkap 198 kasus narkotika dengan 245 tersangka serta 2.112 kasus peredaran minuman keras ilegal dengan 2.132 tersangka.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman mengatakan tingginya angka pengungkapan menunjukkan peredaran narkoba di Jawa Tengah masih menjadi ancaman yang harus ditangani bersama.

“Tentunya kita merasa prihatin karena pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah masih cukup tinggi. Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan sinergi dari instansi terkait serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat,” ujar Brigjen Pol. Latif Usman.

Pemusnahan barang bukti melibatkan BNN Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti hasil tindak pidana tidak lagi dapat disalahgunakan maupun beredar kembali di masyarakat.

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *