Modus Baru Peredaran Narkoba di Jateng Terbongkar, Bandar Gunakan Sistem Ranjau hingga Jasa Ekspedisi
SEMARANG, SemarangSatu.com – Modus baru peredaran narkoba di Jateng semakin beragam untuk menghindari kejaran aparat. Selain menggunakan sistem tempel atau ranjau, jaringan pengedar juga memanfaatkan aplikasi percakapan terenkripsi hingga jasa ekspedisi untuk mengirim narkotika kepada pembeli.
Fakta tersebut terungkap dalam Operasi Pekat II Candi 2026 yang digelar Polda Jawa Tengah selama 20 hari, mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2026. Selama operasi berlangsung, jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Polres berhasil mengungkap 198 laporan polisi kasus narkotika dengan 245 tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto mengungkapkan, salah satu pengungkapan terbesar dilakukan Polresta Surakarta yang membongkar jaringan peredaran 3,5 kilogram sabu pada 30 Juni 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten.
Modus Baru Peredaran Narkoba di Jateng
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari pelacakan aparat. Salah satunya menerapkan sistem tempel (ranjau), yakni menyimpan narkotika di lokasi tertentu yang kemudian diambil pembeli.
Selain itu, komunikasi antaranggota jaringan dilakukan melalui aplikasi percakapan terenkripsi sehingga sulit dideteksi. Untuk distribusi barang, pelaku juga memanfaatkan jasa ekspedisi agar pengiriman narkotika tampak seperti paket biasa.
Selain mengungkap jaringan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, serta 120.688 butir obat berbahaya.
Operasi Pekat II Candi Ungkap Ribuan Kasus
Operasi Pekat II Candi 2026 tidak hanya menyasar jaringan narkotika. Dalam operasi yang sama, Polda Jateng juga mengungkap 2.112 laporan polisi kasus minuman keras ilegal dengan 2.132 tersangka.
Petugas menyita 227.489 botol minuman keras, baik pabrikan maupun oplosan. Nilai keseluruhan barang bukti narkotika, obat berbahaya, dan minuman keras ilegal yang diamankan diperkirakan mencapai Rp15.011.290.000.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman mengatakan tingginya angka pengungkapan menjadi bukti bahwa ancaman peredaran narkoba di Jawa Tengah masih serius sehingga membutuhkan keterlibatan semua pihak.
“Tentunya kita merasa prihatin karena pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah masih cukup tinggi. Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan sinergi dari instansi terkait serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat,” ujar Brigjen Pol. Latif Usman.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rohmat menegaskan pemberantasan narkotika tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak masyarakat mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui gerakan 3B, yaitu Berani Melapor, Berani Rehabilitasi, dan Berani Menolak penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Usai konferensi pers, Polda Jawa Tengah bersama BNN Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan instansi terkait memusnahkan barang bukti narkotika serta minuman keras secara simbolis. Sementara sisa barang bukti dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang menggunakan alat berat.




