Miras Dijual ke Anak di Bawah Umur, Polda Jateng Sita 227 Ribu Botol

Miras Dijual ke Anak di Bawah Umur, Polda Jateng Sita 227 Ribu Botol (Foto: Ist)

 

227 Ribu Botol Miras Disita di Jateng, Polisi Ungkap Ada yang Dijual kepada Anak di Bawah Umur

SEMARANG, SemarangSatu.com – Peredaran minuman keras ilegal di Jawa Tengah masih menjadi ancaman serius. Tak hanya dipasarkan tanpa izin, sebagian minuman keras bahkan ditemukan dijual kepada anak di bawah umur. Fakta tersebut terungkap dalam Operasi Pekat II Candi 2026 yang digelar Polda Jawa Tengah.

Selama operasi yang berlangsung pada 25 Juni hingga 14 Juli 2026, jajaran Polda Jateng mengungkap 2.112 laporan polisi kasus minuman keras ilegal dengan 2.132 tersangka. Dari operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 227.489 botol minuman keras, baik pabrikan maupun oplosan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto mengungkapkan, penyidik menemukan beragam modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan bisnis minuman keras ilegal.

Selain menjual minuman keras tanpa izin, petugas juga menemukan praktik pembuatan miras oplosan menggunakan alkohol maupun bahan berbahaya. Tidak hanya itu, dalam sejumlah kasus, pelaku diketahui menjual minuman keras kepada anak di bawah umur.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius aparat karena peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan kesehatan masyarakat akibat konsumsi minuman yang tidak memenuhi standar keamanan.

Pengungkapan kasus minuman keras ilegal merupakan bagian dari Operasi Pekat II Candi 2026 yang juga menyasar peredaran narkotika. Dalam operasi yang sama, Polda Jateng mengungkap 198 laporan polisi kasus narkotika dengan 245 tersangka.

Nilai keseluruhan barang bukti narkotika, obat berbahaya, dan minuman keras ilegal yang berhasil diamankan selama operasi diperkirakan mencapai Rp15.011.290.000.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan penyakit masyarakat masih menjadi tantangan yang harus ditangani bersama melalui sinergi seluruh pihak.

“Tentunya kita merasa prihatin karena pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah masih cukup tinggi. Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan sinergi dari instansi terkait serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat,” ujar Brigjen Pol. Latif Usman.

Usai konferensi pers, Polda Jawa Tengah bersama BNN Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan instansi terkait memusnahkan barang bukti narkotika serta minuman keras secara simbolis. Sisa barang bukti kemudian dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang menggunakan alat berat.

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *