Mengapa Barang Bukti Sabu Dimusnahkan Sebelum Sidang? Ini Penjelasan Polda Jateng

Mengapa Barang Bukti Sabu Dimusnahkan Sebelum Sidang? Ini Penjelasan Polda Jateng (Foto: Ist)

 

Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebelum Persidangan, Ini Alasannya

SEMARANG, SemarangsSatu.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dalam perkara atas nama tersangka RS sebelum memasuki proses persidangan. Langkah tersebut dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti sekaligus memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan dilakukan pada Selasa (7/7/2026) di depan Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Jateng setelah barang bukti memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dilaksanakan setelah adanya penetapan dari kejaksaan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh tahapan dilaksanakan setelah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas,” kata Yos Guntur.

Dalam kegiatan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jateng memusnahkan barang bukti sabu yang berasal dari dua kelompok barang sitaan.

Kelompok pertama terdiri atas 19 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 5,54539 gram. Setelah disisihkan 1,00049 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sebanyak 4,53174 gram dimusnahkan.

Sementara kelompok kedua berupa sembilan plastik klip sabu. Setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di pengadilan, sisa 5,05705 gram turut dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan oleh personel Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan melarutkan kristal sabu ke dalam air yang dicampur sabun cuci hingga larut sepenuhnya. Cairan tersebut kemudian dibuang ke dalam kloset sesuai prosedur yang berlaku.

Seluruh proses pemusnahan disaksikan langsung oleh tersangka RS, penasihat hukum, jaksa penuntut umum, serta sejumlah pejabat terkait. Kegiatan itu juga dituangkan dalam berita acara pemusnahan sebagai bagian dari administrasi penyidikan.

Menurut Yos Guntur, langkah tersebut menjadi bagian dari akuntabilitas penyidikan sekaligus menutup peluang terjadinya penyalahgunaan barang bukti narkotika.

“Kami memastikan seluruh barang bukti narkotika yang telah memperoleh ketetapan untuk dimusnahkan dilaksanakan sesuai prosedur hukum, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Tengah dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional sekaligus mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

“Pemberantasan narkotika memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” ujarnya.

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *