Viral Mobil Terobos Palang Pintu di Semarang, KAI Minta Pengemudi Ditindak

 


SEMARANG, SemarangSatu.com
– Aksi mobil terobos palang pintu di perlintasan kereta api Jalan Layur, Kota Semarang, menjadi sorotan publik setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, sebuah mobil jenis MPV terlihat tetap melaju meski sirine peringatan telah berbunyi dan palang pintu perlintasan sudah menutup.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (12/6/2026) itu nyaris berujung petaka. Kendaraan tersebut hampir bertabrakan dengan KA Anggrek relasi Gambir-Surabaya yang sedang melintas di lokasi.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius yang membahayakan banyak pihak.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang harus menjadi perhatian bersama. Karena itu, setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan sinyal yang telah disediakan.

“KAI Daop 4 Semarang sangat menyayangkan tindakan pengendara tersebut. Perilaku menerobos palang pintu bukan hanya membahayakan pengendara itu sendiri, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain, petugas, serta keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Luqman.

Menurutnya, seluruh perangkat keselamatan di lokasi telah berfungsi normal. Sirine peringatan telah berbunyi sebagai tanda kereta api akan melintas, sementara palang pintu juga sudah berada dalam posisi menutup.

Namun pengemudi tetap memilih mengambil risiko dengan melintas di sela waktu yang sangat sempit.

Tindakan tersebut langsung memicu kepanikan warga dan pengguna jalan lain yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Masyarakat yang menyaksikan kejadian itu khawatir mobil akan tertemper kereta yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Beruntung, tidak terjadi benturan antara kendaraan dan rangkaian KA Anggrek.

Meski tidak menimbulkan korban maupun kerusakan, KAI menegaskan bahwa kejadian seperti ini tidak boleh dianggap biasa.

Satu keputusan keliru di perlintasan kereta api dapat berujung pada kecelakaan fatal yang melibatkan banyak korban.

Karena itu, KAI Daop 4 Semarang berencana berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri identitas pengemudi yang terekam melakukan pelanggaran tersebut.

Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan efek jera bagi para pelanggar aturan keselamatan di perlintasan sebidang.

“Kami mendorong adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran di perlintasan sebidang. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka dapat menjadi contoh buruk bagi pengguna jalan lain,” jelas Luqman.

KAI menilai kepatuhan pengguna jalan merupakan faktor utama dalam menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta api.

Selama ini berbagai upaya pencegahan telah dilakukan secara berkelanjutan.

Mulai dari sosialisasi langsung kepada masyarakat, edukasi keselamatan di sekolah dan komunitas, pemasangan spanduk imbauan, hingga koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat kepolisian.

Selain itu, penutupan perlintasan liar juga terus dilakukan untuk mengurangi potensi kecelakaan.

Data KAI Daop 4 Semarang menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2026 telah dilakukan 177 kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.

Pada periode yang sama, sebanyak 14 perlintasan liar berhasil ditutup bersama para pemangku kepentingan terkait.

Meski demikian, angka kecelakaan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama.

Dalam enam bulan pertama tahun 2026, tercatat 12 kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang wilayah Daop 4 Semarang.

Angka tersebut menjadi bukti bahwa masih ada pengguna jalan yang mengabaikan prosedur keselamatan saat melintasi rel kereta api.

Luqman mengatakan bahwa setiap pengendara wajib berhenti, melihat, dan memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintas.

Menurutnya, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan menerobos perlintasan saat sinyal peringatan sudah aktif.

“Angka kecelakaan di perlintasan masih menjadi perhatian serius bagi kami. Karena itu, kami terus mengajak masyarakat untuk disiplin. Jangan mengambil risiko hanya karena ingin lebih cepat beberapa detik,” ungkap Luqman.

Ia menambahkan bahwa masih banyak masyarakat yang menganggap palang pintu sebagai satu-satunya alat keselamatan di perlintasan.

Padahal fungsi utama palang pintu hanyalah sebagai alat bantu untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan.

Keselamatan sesungguhnya ditentukan oleh tingkat kewaspadaan dan kedisiplinan setiap pengendara.

Karena itu, pengguna jalan harus segera menghentikan kendaraan ketika sirine mulai berbunyi atau ketika palang pintu mulai bergerak menutup.

Pengendara juga diminta tidak menerobos, tidak melawan arus, serta tidak memaksakan diri melintas saat kereta api akan lewat.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar berhenti ketika sirine berbunyi dan palang pintu mulai menutup. Jangan menerobos, jangan melawan arah, dan jangan memaksakan diri melintas. Satu pelanggaran kecil dapat berakibat fatal,” tegas Luqman.

KAI Daop 4 Semarang berharap insiden mobil terobos palang pintu di Jalan Layur menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih disiplin saat melintasi rel kereta api.

Dengan kepatuhan seluruh pengguna jalan, keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat di perlintasan sebidang dapat terjaga secara optimal.

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *