SEMARANG, SemarangSatu.com – Aksi Maling Alat Musik Gereja yang meresahkan sejumlah rumah ibadah di Boyolali dan Kabupaten Semarang akhirnya berhasil dihentikan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap seorang pelaku berinisial BU (38).
Pelaku diduga menjadi otak di balik serangkaian pencurian dengan pemberatan yang menyasar gereja-gereja di wilayah pedesaan yang relatif sepi saat malam hari.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan membobol pintu maupun jendela gereja untuk masuk ke dalam bangunan.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil berbagai barang berharga yang biasa digunakan untuk kegiatan ibadah.
Sasaran utama pelaku adalah alat musik, mixer audio, pengeras suara, hingga perangkat sound system yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, terungkap bahwa barang hasil kejahatan tidak hanya disimpan, tetapi langsung dipasarkan melalui media sosial.
“Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa sebagian barang hasil curian dijual pelaku melalui media sosial dengan harga murah. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses pengungkapan kasus,” terang Kombes Pol M. Anwar Nasir.
Kasus Maling Alat Musik Gereja ini diketahui telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.
“Tercatat lima gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang menjadi sasaran pelaku dengan total kerugian mencapai ratusan juta,” jelasnya.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut membantu menjual maupun menampung barang hasil curian tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika menemukan barang elektronik atau alat musik yang dijual dengan harga jauh di bawah pasaran.
“Kami juga meminta masyarakat lebih waspada terhadap transaksi barang murah yang diduga berasal dari tindak kejahatan,” ujarnya.




