SEMARANG, SemarangSatu.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mengamankan 38 tersangka dalam pengungkapan kasus pig butchering yang beroperasi di Solo Baru, Sukoharjo. Dari jumlah tersebut, 11 orang di antaranya merupakan warga negara asing asal Myanmar dan Nepal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aktivitas mencurigakan sebuah perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang diduga dijadikan kantor operasional penipuan online internasional dengan target warga negara Amerika Serikat.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih mengatakan para pelaku menjalankan praktik penipuan investasi crypto palsu dengan sistem kerja yang terstruktur dan tertutup.
Dalam operasionalnya, para pelaku dibagi ke dalam beberapa tim dengan tugas berbeda mulai dari supervisor, leader, marketing hingga asisten marketing.
“Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif,” ujar Himawan Sutanto Saragih, Jumat (22/5).
Menariknya, antaranggota tim ternyata tidak saling mengenal identitas asli satu sama lain. Mereka hanya menggunakan nickname atau nama samaran selama bekerja untuk menjaga kerahasiaan jaringan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar dan 7 warga negara Nepal.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jateng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menduga sindikat tersebut telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan total keuntungan mencapai sekitar Rp41,1 miliar dari trading crypto palsu.
Kasus 38 tersangka pig butchering ini menunjukkan bahwa kejahatan siber kini dijalankan secara profesional layaknya perusahaan digital modern dengan jaringan lintas negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan.
Ancaman hukuman terhadap para pelaku mencapai paling lama 12 tahun penjara.




