SEMARANG, SemarangSatu.com – Sindikat pig butchering yang beroperasi di Solo Baru, Sukoharjo, diduga meraup keuntungan fantastis mencapai Rp41,1 miliar dari praktik trading crypto palsu yang mereka jalankan selama hampir satu tahun.
Keuntungan besar itu diperoleh setelah para pelaku berhasil menjebak korban melalui hubungan emosional di media sosial hingga aplikasi kencan sebelum diarahkan menanamkan uang pada platform investasi palsu.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih mengatakan korban diarahkan masuk ke website trading crypto yang sistemnya telah dimanipulasi.
“Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku,” ujar Himawan.
Korban awalnya diperlihatkan keuntungan besar di dashboard aplikasi agar percaya investasi berjalan lancar. Tampilan keuntungan itu sengaja dibuat palsu agar korban terus menambah dana.
Saat nominal investasi semakin besar, korban mulai kesulitan menarik uang mereka. Sebagian korban bahkan diminta menyetor biaya tambahan dengan alasan administrasi atau pajak.
Dari hasil penyidikan sementara, sindikat tersebut diduga memperoleh keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.
Jumlah target yang dibidik mencapai sekitar 5.000 orang dan sedikitnya 133 korban tercatat mengalami kerugian akibat investasi crypto palsu tersebut.
Polisi menyebut jaringan ini bekerja secara terorganisir dengan pembagian tugas mulai dari kepala, supervisor, leader hingga marketing.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan 38 tersangka yang terdiri dari 27 WNI, 4 warga Myanmar dan 7 warga Nepal.




