SEMARANG, SemarangSatu.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar dugaan praktik investasi ilegal BLN berkedok koperasi yang dijalankan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Dalam kasus tersebut, penyidik menemukan perputaran dana mencapai sekitar Rp4,6 triliun dengan jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan ribu orang di berbagai daerah di Indonesia.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (21/5/2026).
Konferensi pers dipimpin Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Turut hadir Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen sekaligus Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani, perwakilan PPATK, LPSK RI serta Kejati Jawa Tengah.
Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan penyidikan dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
Dari hasil penyelidikan, koperasi tersebut diduga menghimpun dana masyarakat sejak tahun 2018 hingga 2025 melalui berbagai program simpanan dengan iming-iming keuntungan tinggi.
“Program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun tidak memiliki izin penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni NNP (54) selaku Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara periode 2018–2025 dan D (55) selaku Kepala Cabang BLN Salatiga.
Keduanya diduga aktif menawarkan dan menjalankan program penghimpunan dana masyarakat dengan pola menyerupai skema ponzi.
Penyidik mencatat terdapat sekitar 160 ribu transaksi keuangan dengan total perputaran dana mencapai Rp 4,6 triliun.
Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti seperti perangkat komputer, dokumen transaksi, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM hingga barcode QRIS.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Perbankan, pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman dalam kasus investasi ilegal BLN tersebut mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.
Polda Jateng juga bekerja sama dengan PPATK dan Satgas PASTI untuk menelusuri aliran dana dan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tidak masuk akal.
“Masyarakat diimbau lebih teliti dan memastikan legalitas usaha sebelum berinvestasi. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dan belum melapor, kami persilakan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.




