Satgas PASTI Blokir Snapboost, Platform Click to Earn Diduga Jalankan Investasi Ilegal
JAKARTA, SemarangSatu.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional platform bernama Snapboost yang diduga menjalankan penipuan berkedok monetisasi media sosial. Platform tersebut menawarkan skema Click to Earn (C2E) dengan janji penghasilan bagi pengguna yang menyelesaikan tugas sederhana di media sosial.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan Snapboost diduga mengajak masyarakat untuk menyetorkan sejumlah dana terlebih dahulu sebelum dapat mengikuti berbagai misi, seperti memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di Instagram, Facebook, YouTube, maupun TikTok.
“Snapboost mengklaim sebagai platform monetisasi media sosial yang menggunakan sistem Click to Earn (C2E), di mana peserta dijanjikan memperoleh penghasilan melalui aktivitas like dan share konten di berbagai platform media sosial,” kata Hudiyanto dalam keterangan resminya, Selasa (28/7/2026).
Namun, di balik tawaran tersebut, Satgas PASTI menemukan adanya indikasi skema investasi ilegal. Peserta diwajibkan melakukan deposit agar dapat mengerjakan tugas dan dijanjikan memperoleh pendapatan harian.
Tak hanya itu, Snapboost juga menawarkan bonus berdasarkan tingkatan keanggotaan, komisi bagi anggota yang berhasil merekrut peserta baru melalui sistem member get member, hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang menyetorkan dana dalam nominal tertentu.
Hasil penelusuran Satgas PASTI mengungkap bahwa Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Selain itu, aplikasi dan situs yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam proses penyelidikan, Satgas PASTI juga menemukan pelaku diduga kerap mengganti alamat situs atau URL menggunakan nama yang berbeda-beda. Meski demikian, tampilan, fitur, hingga mekanisme operasional yang digunakan tetap sama sehingga diduga berasal dari jaringan yang saling berkaitan.
Atas dasar temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh aktivitas Snapboost dan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Hudiyanto mengimbau masyarakat yang telah menyetorkan dana atau merasa dirugikan oleh aktivitas Snapboost agar segera membuat laporan kepada aparat penegak hukum setempat. Laporan dari masyarakat diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan dan penanganan perkara.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Kewaspadaan juga perlu ditingkatkan terhadap platform yang mewajibkan deposit di awal serta sering berganti alamat situs meskipun tampilan dan mekanisme operasionalnya tetap sama.
Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat menyampaikan laporan melalui kanal SiPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan penanganan lebih lanjut.




