Polisi Selingkuh Berujung PTDH, Polda Jateng Pecat Aiptu Nuridin
SEMARANG, JatengSatu.TOP – Kasus polisi selingkuh kembali berujung sanksi tegas. Polda Jawa Tengah menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aiptu Nuridin, anggota Polres Tegal Kota, setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan yang bersangkutan terbukti menjalin hubungan tidak sah dengan seorang perempuan berinisial SAN.
Putusan terhadap polisi selingkuh tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah pada Jumat (10/7/2026). Sidang dipimpin AKBP Edi Wibowo, S.H., M.H., dengan memeriksa 12 saksi serta menelaah seluruh alat bukti yang diajukan selama proses persidangan.
Majelis Komisi Kode Etik menyatakan Aiptu Nuridin terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan dengan perempuan berinisial SAN sejak 2023 hingga Juni 2026. Selain pelanggaran etik tersebut, yang bersangkutan juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, Aiptu Nuridin dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Polisi Selingkuh Dinilai Mencoreng Kehormatan Profesi Polri
Dalam pertimbangannya, Komisi Kode Etik menyatakan tidak menemukan faktor yang dapat meringankan pelanggaran yang dilakukan Aiptu Nuridin. Majelis menilai perbuatan tersebut dilakukan secara sadar, bertentangan dengan norma kesusilaan, melanggar hukum, serta berpotensi mencederai kehormatan profesi Polri dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
Berdasarkan putusan sidang, selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, Aiptu Nuridin juga dijatuhi sanksi administratif berupa Penempatan Pada Tempat Khusus (Patsus) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polda Jateng Tegaskan Polisi Selingkuh Akan Ditindak Tegas
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan, keputusan terhadap polisi selingkuh tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jateng dalam menjaga integritas organisasi dan menegakkan Kode Etik Profesi Polri.
“Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat, baik pelanggaran kode etik maupun tindak pidana. Keputusan PTDH ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga kehormatan profesi, menegakkan aturan secara konsisten, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Artanto.
Ia menambahkan, penegakan kode etik akan terus dilakukan sebagai bagian dari pembenahan internal untuk mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, humanis, dan semakin dipercaya masyarakat.
“Setiap anggota Polri terikat oleh sumpah jabatan, Tribrata, Catur Prasetya, serta Kode Etik Profesi Polri. Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu sebagai bentuk akuntabilitas institusi kepada masyarakat,” pungkasnya.




