Dua Pelaku Habisi Pemilik Counter HP Ambarawa, Motifnya Ekonomi

Dua Pelaku Habisi Pemilik Counter HP Ambarawa, Motifnya Ekonomi (Foto: Taufik)

Perampokan Counter HP Ambarawa Berujung Maut, Polisi Ungkap Motif Ekonomi

SEMARANG, SemarangSatu.com – Polisi mengungkap motif di balik kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Counter HP Royal Phone di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Dua tersangka, DPP (20) dan TI (25), disebut nekat melakukan aksi tersebut karena faktor ekonomi.

Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, kedua tersangka awalnya merencanakan pencurian telepon seluler. Mereka mendatangi Counter Royal Phone di Jalan Pemuda Nomor 173, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Motifnya faktor ekonomi,” kata AKBP Heru Dwi Purnomo kepada awak media, Sabtu (8/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi tersebut diawali DPP yang mendatangi counter pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, DPP menanyakan keberadaan korban kepada karyawan dan mendapat informasi bahwa korban sedang berada di Salatiga.

Sekitar pukul 23.00 WIB, DPP kemudian bertemu dengan TI di rumahnya. Keduanya membahas rencana pencurian dan menyiapkan sejumlah alat, di antaranya palu, karambit, serta keling atau besi peninju untuk mengantisipasi apabila terjadi perlawanan.

DPP diketahui sudah mengenal korban sebelumnya. DPP yang sehari-hari berjualan makanan pernah menjual makanan kepada korban. Sebaliknya, DPP juga pernah membeli telepon seluler di counter milik korban.

Pada Kamis dini hari, kedua tersangka menunggu hingga para karyawan counter pulang. Setelah hanya korban yang berada di dalam counter, keduanya datang menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam.

TI kemudian masuk lebih dahulu dengan berpura-pura hendak membeli telepon seluler. Sekitar dua menit kemudian, DPP ikut masuk dan berpura-pura memilih HP.

Saat korban mengetahui aksi kedua pelaku, DPP mengeluarkan palu dari dalam tas dan memukul kepala korban hingga tersungkur. Setelah korban jatuh, TI kembali memukul kepala korban sebanyak lima kali.

Korban kemudian meninggal dunia.

Setelah itu, kedua tersangka mengambil puluhan telepon seluler dan memasukkannya ke dalam wadah yang telah disiapkan. Mereka juga mencabut tiga kamera CCTV, masing-masing dua kamera di dalam dan satu kamera di luar counter.

Kedua tersangka kemudian membawa korban menggunakan mobil Honda Jazz milik korban. Jenazah korban dimasukkan ke dalam bagasi mobil sebelum kendaraan tersebut dibawa menuju wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan.

Selain membawa mobil dan jenazah korban, kedua tersangka membawa 53 unit telepon seluler hasil pencurian.

Namun, 53 HP tersebut akhirnya ditinggalkan di dalam mobil. Menurut polisi, kedua tersangka panik setelah korban meninggal dunia dan kebingungan mencari tempat untuk menyembunyikan jenazah.

“Pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian, apalagi korban sampai meninggal dunia. Jadi ada semacam kepanikan setelah korban meninggal dunia,” jelas AKBP Heru.

Korban kemudian ditemukan warga pada Kamis sore (6/8/2026) dalam kondisi meninggal dunia di dalam mobil Honda Jazz bernomor polisi AD 1398 YJ di wilayah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Hasil penyelidikan mengarah kepada kedua tersangka yang kemudian diamankan secara terpisah pada Jumat (7/8/2026), masing-masing di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.

Pengungkapan kasus tersebut melibatkan Satreskrim Polres Semarang bersama Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah, Inafis Polda Jawa Tengah, Inafis Polres Semarang, serta Satreskrim dan Urident Polres Grobogan.

Kapolres Semarang menegaskan, kedua tersangka bukan residivis. Keduanya disebut baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Residivis bukan. Dari keduanya tidak ada yang residivis,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat sangkaan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu dan pada waktu malam.

Keduanya juga disangkakan Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lain.

Kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana berat, yakni hingga pidana mati atau penjara seumur hidup maupun pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.

Kapolres Semarang mengimbau masyarakat tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut. Ia meminta masyarakat mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian.

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Semarang untuk tetap tenang, sabar mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *