Imigrasi Semarang Deportasi 4 WN Tiongkok Pelaku Love Scamming, Ratusan Barang Bukti Disita
SEMARANG, SemarangSatu.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi empat warga negara (WN) Tiongkok yang terbukti terlibat praktik penipuan daring berkedok hubungan asmara atau love scamming. Selain memulangkan para pelaku ke negara asalnya, petugas juga menyita ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan tersebut.
Keempat WN Tiongkok yang dideportasi masing-masing berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Mereka dipulangkan setelah menjalani proses penegakan hukum keimigrasian dan diserahkan kepada otoritas Tiongkok sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, mengatakan deportasi merupakan bagian dari sinergi lintas instansi dalam memberantas kejahatan transnasional sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Rangkaian pemindahan dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang melalui pemeriksaan akhir dokumen perjalanan, administrasi keberangkatan, pengamanan, serta koordinasi lintas instansi. Mereka kemudian diserahkan kepada otoritas Tiongkok, sementara penanganan keimigrasian dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Haryono, Kamis (6/8/2026).
Kasus ini bermula dari operasi pengawasan yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Berdasarkan hasil kegiatan intelijen dan pemantauan lapangan, petugas menggerebek sebuah lokasi di kawasan Puri Anjasmoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, yang diduga menjadi markas operasional sindikat love scamming.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan ratusan barang bukti berupa telepon genggam, laptop, komputer, kartu SIM, dokumen perjalanan, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan terhadap korban.
Seluruh barang bukti kemudian didalami guna mengidentifikasi aktivitas para WNA, memastikan legalitas izin tinggal mereka, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan dengan jaringan kejahatan lintas negara.
Menurut Haryono, pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia, terutama untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal yang dapat mengganggu keamanan nasional.
“Kami akan terus memperkuat fungsi intelijen keimigrasian, pengawasan terhadap orang asing, serta meningkatkan pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum maupun perwakilan negara asing,” katanya.
Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga melalui deteksi dini dan koordinasi antarlembaga agar potensi kejahatan dapat dicegah sejak awal.
Haryono juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas warga negara asing yang dinilai mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan yang berlaku. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa modus love scamming masih menjadi ancaman serius. Pelaku biasanya memanfaatkan media sosial maupun aplikasi percakapan untuk membangun hubungan emosional dengan korban sebelum akhirnya melakukan penipuan dengan berbagai alasan, seperti permintaan uang, hadiah, maupun investasi palsu.




