Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Karanganyar, Dua Pengedar Ditangkap dan Bandar Masuk DPO
KARANGANYAR, SemarangSatu.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, polisi menangkap dua pria yang diduga menjadi pengedar sekaligus menyita 23 paket sabu siap edar dengan berat bruto 17,86 gram.
Kedua tersangka berinisial AM (30) dan MG (31), warga Kota Surakarta, diamankan saat berada di sebuah kamar mess di Kelurahan Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.25 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Colomadu.
“Berbekal informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti. Dari hasil pendalaman, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan narkotika,” kata Yos Guntur, Sabtu (1/8/2026).
Berbekal hasil penyelidikan, petugas kemudian menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas para pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di saku jaket salah satu tersangka.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar mess. Di lokasi itu, petugas menemukan 22 paket sabu lainnya beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Selain sabu dengan berat bruto 17,86 gram, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, plastik klip, lakban berbagai warna, double tape, alat hisap sabu, dompet, serta dua telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku kamar mess tersebut dijadikan tempat memecah sabu menjadi paket-paket kecil siap edar. Mereka juga mengaku beberapa kali mengonsumsi sabu bersama sebelum mengedarkan barang haram tersebut.
Penyidik turut mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial W yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan pengakuan tersangka, W memerintahkan mereka mengambil sabu, membaginya ke dalam paket kecil, kemudian meletakkannya di sejumlah titik menggunakan metode tempel atau ranjau sehingga transaksi dilakukan tanpa bertemu langsung dengan pembeli.
“Kedua tersangka berperan sebagai pengedar yang bertugas menyiapkan paket sabu siap edar. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta serta diberikan sabu untuk dikonsumsi secara gratis. Keterangan tersebut masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memburu pelaku utama yang saat ini masih buron,” ujar Yos Guntur.
Dalam penyidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah dipidana pada 2021 dan bebas pada 2025, namun kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Menurut Yos Guntur, kondisi tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus berupaya merekrut pelaku, termasuk mantan narapidana, untuk menjalankan bisnis ilegalnya.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Peredaran narkotika merupakan kejahatan terorganisir yang terus mencari cara untuk merekrut pelaku, termasuk mantan narapidana. Karena itu, kami akan terus melakukan pengembangan hingga seluruh mata rantai jaringan, mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar, dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian hingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh warga Jawa Tengah untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pelapor dipastikan terlindungi,” kata Yuliyanto.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, polisi masih memburu W yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.




