Perumahan Bandarjo Village Bermasalah, Puluhan Keluarga Mengaku Dirugikan

Perumahan Bandarjo Village Bermasalah, Puluhan Keluarga Mengaku Dirugikan(Foto: Taufik)

Rumah Mangkrak, Puluhan Pembeli Bandarjo Village Tuntut Pengembang Bertanggung Jawab

SEMARANG, SemarangSatu.com – Impian puluhan keluarga memiliki rumah sendiri di Perumahan Bandarjo Village, Kabupaten Semarang, berubah menjadi persoalan panjang. Setelah menyetor uang muka hingga ratusan juta rupiah, sebagian pembeli belum juga menerima rumah sesuai perjanjian, bahkan ada yang bangunannya baru sebatas pondasi dan dinding.

Persoalan tersebut akhirnya dibawa ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang melalui audiensi yang digelar Rabu (15/7/2026). Dalam pertemuan itu, para konsumen mengadukan dugaan wanprestasi pengembang, keterlambatan pembangunan, hingga persoalan legalitas perizinan.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, menilai hasil audiensi menunjukkan adanya persoalan serius yang harus segera diselesaikan pengembang.

“Dari hasil audiensi terlihat jelas ada faktor penipuan dari pihak pengembang. Perizinannya ternyata juga belum ada, tetapi sudah melakukan transaksi dengan konsumen. Ini jelas melanggar aturan yang berlaku di Kabupaten Semarang,” kata Wisnu.

Ia mengungkapkan, jumlah warga yang mengadu diperkirakan mencapai puluhan keluarga. Namun, angka tersebut masih berpotensi bertambah karena tidak seluruh korban hadir dalam audiensi.

Menurut Wisnu, DPRD meminta pemerintah daerah menunda seluruh proses perizinan pengembang hingga seluruh kewajiban kepada konsumen benar-benar diselesaikan.

“Kami meminta jangan ada penerbitan izin sebelum persoalan korban dibereskan. Hak konsumen harus diselesaikan terlebih dahulu,” tegasnya.

Salah seorang konsumen, Matheus, mengaku membeli rumah seharga Rp250 juta dengan janji pembangunan selesai dalam waktu enam bulan. Namun setelah membayar Rp148,6 juta, pembangunan justru berhenti.

“Alasannya dana kurang. Saya diminta menambah pembayaran lagi untuk percepatan pembangunan. Total yang sudah saya transfer Rp148 juta lebih, tetapi sampai sekarang pembangunannya berhenti,” ujarnya.

Matheus mengatakan rumah yang dibelinya belum memiliki atap dan belum layak ditempati.

“Bangunannya baru dinding saja. Belum diplester, belum ada atapnya. Belum bisa ditempati,” katanya.

Ia menyebut sebagian besar korban merupakan pembeli rumah pertama yang berharap segera memiliki hunian sendiri.

“Di grup kami ada 17 orang yang menandatangani pengaduan. Rumah mereka belum selesai semua. Ada yang baru pondasi, ada yang baru dinding,” ungkapnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Direktur PT Cahaya Bumi Teknika, Eko Prasetyo, menyatakan pihaknya tidak akan menghindar dari tanggung jawab. Ia berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban kepada konsumen secara bertahap.

“Saya pribadi tetap berkomitmen menyelesaikan beberapa kewajiban yang diminta. Itu menjadi syarat mutlak agar proses perizinan bisa berjalan dan warga yang sudah menempati rumah nantinya dapat memperoleh sertifikat,” ujar Eko.

Ia menjelaskan sekitar 60 persen rumah di kawasan tersebut telah berdiri dan dihuni. Namun, penyelesaian legalitas masih bergantung pada pemenuhan sejumlah kewajiban pengembang, termasuk penyelesaian kompensasi kepada konsumen.

Dalam audiensi itu, Eko menyampaikan rencana pembayaran kompensasi dilakukan dalam tiga tahap, masing-masing sekitar Rp500 juta pada akhir Juli, akhir Agustus, dan akhir September 2026. Total dana yang disiapkan diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Berdasarkan data pengembang, sekitar 20 konsumen mengajukan keberatan, sementara terdapat 22 rumah yang sudah dihuni dan menunggu penyelesaian administrasi agar dapat memperoleh sertifikat.

DPRD Kabupaten Semarang memastikan akan mengawal realisasi komitmen tersebut. Selain penyelesaian hak konsumen, dewan juga meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap pengembang perumahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Wisnu juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur promosi perumahan dengan harga menarik. Menurutnya, calon pembeli perlu memastikan legalitas proyek, mulai dari perizinan, kesesuaian tata ruang, hingga status lahan sebelum melakukan transaksi.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban lagi. Pastikan dulu seluruh perizinannya jelas sebelum membeli rumah,” pungkasnya.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *