Aiptu Nuridin Dipecat, Polda Jateng Berhentikan Tidak Hormat Anggota Polres Tegal Kota
SEMARANG, SemarangSatu.com – Aiptu Nuridin dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan anggota Polres Tegal Kota tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat. Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah dalam sidang yang digelar pada Jumat (10/7/2026).
Keputusan Aiptu Nuridin dipecat diambil setelah majelis Komisi Kode Etik memeriksa 12 saksi dan mencermati seluruh alat bukti yang diajukan selama persidangan. Sidang yang dipimpin AKBP Edi Wibowo, S.H., M.H., berlangsung selama hampir lima jam, mulai pukul 10.05 WIB hingga 15.00 WIB di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jateng.
Hasil persidangan menyatakan Aiptu Nuridin terbukti menjalin hubungan tidak sah atau perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial SAN sejak 2023 hingga Juni 2026. Selain pelanggaran etik tersebut, yang bersangkutan juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, majelis menyatakan Aiptu Nuridin melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Aiptu Nuridin Dipecat, Komisi Kode Etik Tak Temukan Faktor Peringan
Dalam pertimbangannya, Komisi Kode Etik menyatakan tidak terdapat keadaan yang dapat meringankan pelanggaran yang dilakukan Aiptu Nuridin. Sebaliknya, majelis menilai perbuatan tersebut dilakukan secara sadar, bertentangan dengan norma kesusilaan, melanggar hukum, serta berpotensi merusak citra dan kehormatan institusi Polri.
Selain dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa perbuatannya merupakan perilaku tercela, Aiptu Nuridin dipecat dengan sanksi administratif berupa Penempatan Pada Tempat Khusus (Patsus) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polda Jateng Sebut PTDH Bukti Ketegasan Institusi
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, keputusan Aiptu Nuridin dipecat menjadi bentuk komitmen institusinya dalam menegakkan disiplin, integritas, dan Kode Etik Profesi Polri.
“Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat, baik pelanggaran kode etik maupun tindak pidana. Keputusan PTDH ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga kehormatan profesi, menegakkan aturan secara konsisten, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Artanto.
Ia menambahkan, penegakan kode etik akan terus dilakukan sebagai bagian dari pembenahan internal untuk mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, humanis, dan semakin dipercaya masyarakat.
“Setiap anggota Polri terikat oleh sumpah jabatan, Tribrata, Catur Prasetya, serta Kode Etik Profesi Polri. Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu sebagai bentuk akuntabilitas institusi kepada masyarakat,” pungkasnya.




