AKBP Heru Antariksa Cahya: Aiptu N Ditahan, Dugaan Pidana Diproses Bareskrim
TEGAL, SemarangSatu.com – Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya membenarkan bahwa anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N telah diamankan, diperiksa, dan ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menyusul dugaan tindak pidana yang viral di media sosial.
Menurut Heru, begitu informasi mengenai dugaan kasus tersebut mencuat, Bidpropam Polda Jawa Tengah langsung mengambil langkah cepat dengan mengamankan Aiptu N untuk menjalani proses pemeriksaan.
“Sehubungan dengan pemberitaan yang viral, ada dugaan tindak pidana yang melibatkan salah satu oknum personel Polres Tegal Kota. Bidpropam Polda Jawa Tengah sudah bergerak cepat. Oknum anggota Polres Tegal Kota berinisial N sudah dilakukan pengamanan, kemudian pemeriksaan, dan sudah dilakukan penahanan,” kata AKBP Heru Antariksa Cahya.
Heru menjelaskan, penanganan terhadap Aiptu N dilakukan melalui dua mekanisme. Bidpropam Polda Jawa Tengah menangani dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, sedangkan proses pidananya menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri.
“Terkait kalau di Propam terkait dengan kode etik. Kemudian terkait dengan tindak pidananya, pelaporan ini dilaporkan di Bareskrim sehingga tindak lanjut dari penyidikan nanti kita menunggu dari penyidik Bareskrim,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polres Tegal Kota tidak menangani substansi perkara yang kini menjadi perhatian publik. Peran jajarannya hanya membantu proses identifikasi terhadap anggota yang diduga terlibat sebelum penanganan diambil alih oleh Polda Jawa Tengah.
“Kalau secara substansi tentunya itu nanti dari Polda atau dari Bareskrim, karena kita tidak menangani terkait hal itu. Kita hanya kemarin membantu untuk melakukan identifikasi terhadap oknum itu,” jelasnya.
Kapolres mengatakan, setelah identitas yang bersangkutan dipastikan, Bidpropam Polda Jawa Tengah langsung melakukan pengamanan sebagai bagian dari penegakan hukum internal Polri.
“Kemudian memang benar ada yang berinisial N, kita dalami kemudian dari Bidpropam langsung melakukan pengamanan untuk dilakukan upaya penegakan hukum baik itu terhadap pelanggaran kode etik maupun tindak pidana yang dilakukan oleh personel Polri,” katanya.
Heru mengungkapkan, Aiptu N diamankan pada Kamis (2/7/2026) malam. Langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat Polda Jawa Tengah terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
“Jadi langsung dari Polda Jawa Tengah bergerak cepat untuk lakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap personel tersebut,” ujarnya.
Kapolres juga membenarkan anggota yang diamankan berpangkat Aiptu dengan inisial N. Saat terakhir berdinas, yang bersangkutan bertugas di Polsek Tegal Selatan, Polres Tegal Kota.
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan yang mengaku sebagai istri siri Aiptu N melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya. Berdasarkan laporan tersebut, korban mengaku mengalami penyiksaan, dugaan penyekapan, serta perlakuan yang diduga dilakukan berulang kali. Kasus tersebut kemudian viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Menindaklanjuti laporan itu, Bidpropam Polda Jawa Tengah mengamankan Aiptu N untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi. Di sisi lain, penyidikan dugaan tindak pidana dilakukan oleh Bareskrim Polri berdasarkan laporan yang telah diterima.
Hingga kini, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan proses penyidikan untuk menentukan sangkaan pidana terhadap Aiptu N. Polisi belum menyampaikan pasal yang akan dikenakan karena proses hukum masih berlangsung.




