Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Tahan 3 Pelaku Korupsi Proyek GOR hingga Septic Tank
SEMARANG, SemarangSatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menetapkan sekaligus menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Ketiga tersangka berinisial S, P, dan RK resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 240, 241, dan 242 tanggal 30 Juni 2026. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Ambarawa selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan yang telah berjalan.
“Pada sore hari ini saya akan menyampaikan terkait dengan tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang pada hari ini telah melakukan penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019 dan 2020,” ujar Dohar saat konferensi pers, Selasa (30/6/2026).
Menurut Dohar, kasus tersebut berkaitan dengan empat kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang, yakni peningkatan Gedung Olahraga (GOR) Tegalsari, pembangunan talud RW 9, pengembangan TPS 3R, serta pembangunan 92 unit septic tank.
“Pada hari ini juga kami menetapkan tersangka atas nama inisial S, tersangka P dan RK,” katanya.
Dari hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp602.754.198.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari audit Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang ditemukan kerugian negara sebesar Rp602 juta sekian,” jelas Dohar.
Ia menerangkan, modus yang digunakan para tersangka adalah menjadikan struktur kelompok masyarakat (Pokmas) hanya sebagai formalitas, sementara pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya dikendalikan oleh para tersangka bersama lurah saat itu yang kini telah meninggal dunia.
“Modusnya sebenarnya BPK-nya itu lurah yang saat ini sudah meninggal dunia. Tiga tersangka ini masing-masing selaku ketua pelaksana kegiatan. Mereka membentuk tim perencana, pelaksana maupun pengawas hanya sebagai formalitas. Selebihnya dilaksanakan oleh tiga orang ini bersama almarhum lurah,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik menemukan adanya dugaan penggunaan rekening tidak semestinya dan pembuatan nota pembelian material yang diduga fiktif untuk menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan.
“Modusnya dengan membuat rekening seakan-akan itu dari rekening toko bangunan, kemudian dibuat SPJ fiktif,” kata Dohar.
Saat ditanya mengenai penggunaan uang hasil dugaan korupsi tersebut, Dohar menyebut berdasarkan pengakuan sementara para tersangka, dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Dari pengakuan sementara digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini sendiri bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Kabupaten Semarang pada 2023. Namun proses penyidikan memerlukan waktu cukup panjang, salah satunya karena pejabat lurah yang menjabat saat proyek berlangsung telah meninggal dunia.
“Ini berawal dari laporan masyarakat. Penyidikannya memang berlangsung sekitar tiga tahun karena terkendala lurah yang bersangkutan sudah meninggal dunia, tetapi kami tetap mencari pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” terang Dohar.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka S diduga menjalankan kegiatan tanpa musyawarah pembangunan kelurahan yang sah dan menyusun RAB hanya sebagai formalitas. Bersama RK, pelaksanaan proyek juga tidak melibatkan tim persiapan, pelaksana maupun pengawas sebagaimana ketentuan.
Sementara tersangka P diduga menyalurkan bantuan pembangunan septic tank kepada warga tidak sesuai daftar penerima manfaat maupun besaran anggaran, serta menggunakan rekening tidak resmi untuk menampung dana kegiatan.
Selain audit kerugian negara, penyidik juga mengantongi hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang. Hasilnya menunjukkan pembangunan talud dinilai tidak dapat menjalankan fungsinya sehingga dikategorikan total loss, sedangkan pembangunan TPS 3R dan septic tank ditemukan ketidaksesuaian antara rencana anggaran dengan kondisi di lapangan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.




