BATANG, SemarangSatu.com – Kasus Tambak Udang Ilegal Batang menjadi sorotan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi kawasan budidaya udang vaname komersial seluas sekitar 7 hektare.
Dalam kasus tersebut, seorang pengusaha berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengubah hamparan sawah produktif yang masuk kawasan perlindungan pangan menjadi tambak udang.
Pengungkapan kasus Tambak Udang Ilegal Batang disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (10/6/2026).
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas tambak udang yang berdiri di tengah kawasan persawahan produktif di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit IV Tipidter melakukan pemeriksaan lapangan pada 11 Februari 2026.
Saat pengecekan dilakukan, petugas menemukan kawasan budidaya udang vaname air payau lengkap dengan berbagai fasilitas pendukung seperti gudang, kantor operasional, dan instalasi kincir air.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha didapatkan keterangan bahwa bidang tanah tersebut dibeli oleh pelaku dan kemudian diubah menjadi tambak udang. Berdasarkan bukti administrasi dan kode objek pajak, bidang tanah tersebut berstatus sebagai lahan sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B),” ujar Djoko.
Penyidik kemudian mendalami dokumen perizinan yang dimiliki tersangka.
Hasilnya, tersangka memang memiliki izin usaha budidaya tambak. Namun pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan titik koordinat yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Lokasi tambak bergeser hingga masuk ke kawasan yang dilindungi negara.
Total lahan yang terdampak meliputi 6,88 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan 0,34 hektare Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).
Polisi juga mengantongi bukti berupa citra satelit yang menunjukkan perubahan drastis kawasan tersebut.
Pada tahun 2020, area itu masih berupa hamparan sawah hijau produktif. Namun pada 2025 hampir seluruh kawasan telah berubah menjadi petak-petak Tambak Udang Ilegal Batang yang digunakan untuk budidaya udang vaname.
Menurut penyidik, usaha tersebut telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun.
Dalam kurun waktu itu, tersangka diduga meraup omzet miliaran rupiah setiap tahun dari hasil panen udang yang dipasarkan untuk kebutuhan lokal.
Selain mengurangi luas sawah produktif, aktivitas Tambak Udang Ilegal Batang juga menimbulkan dampak lingkungan yang besar.
Air payau yang digunakan dalam budidaya udang menyebabkan karakteristik tanah berubah sehingga sulit dikembalikan menjadi lahan pertanian produktif.
Berdasarkan perhitungan pemerintah, biaya pemulihan lahan agar kembali menjadi sawah diperkirakan mencapai Rp32 miliar.
Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Nugroho menilai kasus Tambak Udang Ilegal Batang berpotensi mengganggu program ketahanan pangan nasional.
“Ini akan berimplikasi langsung pada Program Asta Cita Presiden yang berfokus pada swasembada pangan. Berkurangnya lahan produktif mengancam ketersediaan bahan pangan di Jawa Tengah dan memicu ketergantungan pada impor. Jika alih fungsi lahan seperti ini terus dibiarkan tanpa kendali, ekosistem lingkungan akan rusak dan terjadi kehilangan keanekaragaman hayati yang merugikan masyarakat luas,” tegasnya.
Dalam perkara ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak, satu unit motor dinamo listrik, serta satu bundel dokumen perizinan usaha atas nama tersangka.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi aturan tata ruang dan perlindungan lahan pangan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dan para investor yang ingin membuka usaha agar betul-betul memperhatikan kesesuaian zonasi tata ruang dan kelestarian lingkungan. Jangan sampai dalam pelaksanaan usahanya merusak lahan pangan yang dilindungi undang-undang. Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas siapa saja yang nekat melakukan alih fungsi lahan secara ilegal,” tegas Artanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 72 ayat (1) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 61 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.




