Sidang Vonis Love Scamming di PN Ungaran Ditunda, Pengacara Harap Hukuman 15 Tahun

 

SEMARANG, SemarangSatu.com — Sidang pembacaan putusan kasus kekerasan seksual dan love scamming dengan terdakwa instruktur kebugaran berinisial IP alias Hangga di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Senin (18/5/2026), ditunda hingga Rabu, 20 Mei 2026.

Penundaan agenda vonis tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, usai persidangan di PN Ungaran.

Menurutnya, sidang love scamming PN Ungaran belum dapat dilanjutkan karena salah satu majelis hakim sedang sakit sehingga putusan belum bisa dibacakan sesuai jadwal awal.

“Hari ini agenda vonis atau putusan. Hanya saja karena ada salah satu majelis hakim sakit sehingga akan dimusyawarahkan dan diputus nanti hari Rabu tanggal 20 Mei 2026,” ujar Zainal

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dari ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Zainal berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan hukuman maksimal karena dampak yang dialami korban disebut sangat berat hingga mempengaruhi kondisi mental dan masa depannya.

Ia mengungkapkan, korban saat ini masih mengalami trauma mendalam dan lebih banyak menyendiri sejak kasus itu terjadi.

“Korban sekarang cenderung menyendiri, stres, murung, dan kondisinya sangat buruk,” katanya.

Menurut Zainal, pelaku tidak hanya melakukan kekerasan seksual terhadap korban, tetapi juga merekam video asusila yang kemudian dipakai untuk mengancam korban.

Dalam sidang love scamming PN Ungaran itu juga terungkap bahwa pelaku sempat meminta uang hingga ratusan juta rupiah agar korban tidak memutus hubungan.

“Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut. Bahkan sudah diakui bahwa dia meminta uang Rp100 juta sampai Rp200 juta supaya korban tidak memutus hubungan,” jelasnya.

Saat ini korban masih mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan serta psikiater dari rumah sakit swasta di Kabupaten Semarang.

Zainal berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh dampak psikologis yang dialami korban dalam menjatuhkan putusan.

“Pelaku telah merusak moral dan mental anak. Kami berharap hakim mengedepankan keadilan untuk korban dan memberikan hukuman maksimal,” tegasnya.

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah korban melapor terkait dugaan praktik love scamming berkedok hubungan asmara yang dilakukan pelaku di tempat kebugaran atau gym.

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *