Polisi Bersama Masyarakat di Jawa Tengah: Kapolda Beberkan Tiga Prioritas ke Komisi III DPR RI
SEMARANG, SemarangSatu.com – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan membeberkan tiga prioritas utama kebijakan Polisi Bersama Masyarakat. Paparan itu disampaikan di hadapan tim Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja reses di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (13/10/2026).
Rombongan Komisi III dipimpin Wakil Ketua Dede Indra Permana Soediro, S.H. Turut mendampingi perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan jajaran BNN Provinsi Jawa Tengah.
Prioritas Pertama: Tegas pada Kejahatan yang Meresahkan
Kapolda menyebut prioritas pertama adalah ketegasan terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Jenis kejahatan yang dimaksud meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pembunuhan, dan tawuran.
“Yang pertama, kita harus tegas terhadap kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolda.
Prioritas Kedua: Cepat Merespons Permintaan Bantuan
Prioritas kedua adalah kecepatan merespons permintaan bantuan masyarakat. Layanan 110 dan SPKT menjadi kanal utama yang harus direspons cepat oleh jajaran Polda Jateng.
“Yang kedua, kita harus cepat merespons permintaan bantuan masyarakat melalui layanan 110 dan SPKT,” lanjutnya.
Prioritas Ketiga: Pelayanan Humanis untuk Kelompok Rentan
Prioritas ketiga adalah pelayanan humanis bagi kelompok rentan. Kelompok ini meliputi lansia, penyandang disabilitas, perempuan dan anak, masyarakat kurang mampu, serta para korban kejahatan.
“Yang ketiga, kita harus memberikan pelayanan yang humanis, khususnya kepada kelompok rentan,” tegas Kapolda.
Jemput Bola Permudah Warga Melapor
Selain tiga prioritas, Kapolda memaparkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penanganan berbagai perkara di Jawa Tengah, upaya peningkatan kualitas pelayanan, serta penguatan pengawasan dalam proses penegakan hukum.
Polda Jateng menyiapkan terobosan berupa mekanisme jemput bola. Tujuannya mempermudah masyarakat melaporkan tindak pidana tertentu yang meresahkan, khususnya kejahatan jalanan.
Lewat mekanisme tersebut, petugas akan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan awal. Petugas juga membantu proses pelaporan sesuai ketentuan hukum. Langkah ini diharapkan mempermudah akses pelayanan kepolisian sekaligus mendorong keberanian warga melapor.
Komisi III DPR RI Beri Catatan
Menanggapi paparan itu, sejumlah anggota Komisi III DPR RI mengapresiasi sinergi Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan BNNP Jawa Tengah.
Komisi III menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Termasuk penerapan pendekatan restorative justice pada perkara yang memenuhi ketentuan hukum.
“Polisi harus hadir untuk membantu masyarakat dan mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap pelayanan,” ujar Irjen Pol (Purn) Rikwanto, anggota Komisi III DPR RI.
Komitmen Kapolda Jateng
Kapolda Jateng menyampaikan terima kasih atas dukungan dan saran dari Komisi III DPR RI. Ia menegaskan bahwa seluruh jajarannya akan menjadikan masukan itu sebagai bahan evaluasi.
“Kami percaya bahwa kehadiran Bapak-bapak dari Komisi III ini sangat mendukung, kemudian sangat memberikan masukan yang besar untuk kami, untuk kemajuan ke depan, khususnya dalam menjalankan apa yang menjadi keinginan Bapak Kapolri dalam jargonnya, ‘Polisi Bersama Masyarakat’,” ujar Kapolda.
Ia menambahkan, jajaran Polda Jateng akan terus memperbaiki kualitas pelayanan dan menutup setiap kekurangan dalam pelaksanaan tugas.
“Kami sudah berkomitmen bahwa kami tidak akan menyakiti hati masyarakat melalui pelayanan-pelayanan yang kami lakukan,” tegas Kapolda Jateng.




