Kronologi Tawuran Banyumanik: Berawal dari Janji di Media Sosial
SEMARANG, SemarangSatu.com – Tawuran antarkelompok remaja di Banyumanik, Kota Semarang, yang menewaskan seorang anak berinisial FFK (16), berawal dari janji yang dibuat di media sosial. Kedua kelompok, IB dan GPU, sepakat bertemu untuk tawuran di bundaran Jalan Perintis Kemerdekaan, Pudakpayung, Banyumanik. Janji itu disebar melalui pesan langsung (direct message) antarkelompok.
“Jadi mereka pakai direct message ya. Jadi, agak-agak susah antaradmin,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir dalam konferensi pers di Mapolsek Banyumanik, Minggu malam.
Modus: Keluar Rumah Tanpa Bawa Senjata
Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengungkapkan modus operandi yang digunakan. Para remaja itu keluar dari rumah tanpa membawa senjata apa pun. Tujuannya untuk mengelabui orang tua.
“Mereka rata-rata keluar dari rumah itu tidak membawa apa-apa. Untuk memberikan kesan kepada orang tua atau keluarga bahwa mereka ini pergi dengan baik-baik, tidak melakukan kegiatan hal-hal yang negatif. Jadi alat ini ditaruh di suatu tempat,” jelasnya.
Senjata tajam dan alat pemukul disimpan di tempat terpisah, termasuk rumah kosong. “Yang kan dia sembunyikan di rumah-rumah yang kosong tidak ada penghuninya,” ujarnya.
Kronologi
Peristiwa terjadi pada Minggu (11/10/2026) dini hari, sekitar pukul 04.15 WIB, di depan Rumah Sakit Banyumanik 2. Menurut Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Jateng Kombes Pol Nunuk Setyowati, saat kelompok IB melintas di depan RS Banyumanik 2, mereka melihat kelompok GPU berada di sekitar gang rumah sakit. Kelompok IB kemudian memutar balik kendaraan dan menyerang kelompok GPU.
Pelaku berinisial KPA (18) membacok korban FFK (16) pada bagian kepala hingga korban terjatuh. Petugas parkir rumah sakit memberikan pertolongan dengan membawa korban ke IGD. Namun, nyawa korban tidak tertolong.
Barang Bukti dari Dua Tempat
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari dua tempat. Barang bukti tersebut meliputi enam senjata tajam jenis klewang, satu busur beserta anak panah, dua stik golf, dua telepon genggam, dua helm, dua jaket, rekaman CCTV, dan satu sepeda motor merek Honda PCX.
“Untuk barang bukti ini dikumpulkan dari beberapa tempat ya. Dari dua tempat karena kita mengidentifikasi ada kelompok pelaku, kita lakukan pencarian. Kita ketemu orangnya, kita tanyakan di mana barang-barangnya,” jelas Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.
Jerat Pasal 307 KUHP
Dirreskrimum menegaskan, penyidikan tidak hanya berhenti pada dugaan pembacokan. Polisi juga mengembangkan dugaan kepemilikan senjata tajam dan alat pemukul.
“Hasil pengembangan kami temukan alat bukti yang mengarah ke pidana yang membawa sajam dan alat pemukul, baik dari pihak pelaku maupun dari kelompok korban,” tegasnya.
Ia menegaskan, stik golf yang dibawa untuk “jaga-jaga” bisa dijerat dengan Pasal 307 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Kami akan tetap melakukan tindakan tegas sekalipun belum digunakan alat itu. Kami dapat kenakan Pasal 307 KUHP ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya.
Imbauan kepada Orang Tua dan Sekolah
Wakapolrestabes Semarang AKBP M. Faisal Perdana meminta orang tua memastikan keberadaan anak-anaknya. Jika hingga pukul 22.00 WIB belum pulang, orang tua diminta segera mengecek.
“Jika anaknya sampai jam 10.00 malam belum kembali, tolong dicek. Jangan sampai nanti ngikut dari kelompok-kelompok yang tidak jelas,” ujarnya.
Ia juga meminta sekolah turut mengawasi aktivitas grup percakapan pelajar. “Mari kita bersama-sama melaksanakan pengecekan terhadap WA grup dari anak-anak didik kita,” katanya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menegaskan komitmen Polda Jateng dan Polrestabes Semarang menuntaskan perkara secara profesional, sekaligus mencegah kekerasan serupa terulang.
“Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari kekerasan dan pergaulan yang berisiko. Pencegahan tawuran membutuhkan peran bersama antara kepolisian, keluarga, sekolah, dan lingkungan,” pungkasnya.




