Empat dari Lima Penjambret di Kaliwungu Masih Anak-Anak
SEMARANG, SemarangSatu.com — Upaya penjambretan terhadap Eka (25) di Jalan Raya Dusun Panggang, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, Jumat 18 September 2026 malam berakhir kacau. Lima orang diamankan. Empat di antaranya masih anak-anak, satu berusia 18 tahun.
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan hal itu. “Satu orang sudah dewasa, sementara empat lainnya masih di bawah umur,” ujarnya, Sabtu 19 September 2026.
Kronologi
Semuanya bermula sekitar pukul 18.30 WIB. RAS alias R (18) mengajak empat anak warga Boyolali berkumpul di wilayah Tlatar. Dari pertemuan itu, mereka diduga mengintai calon korban.
Saat Eka melintas dengan sepeda motor, mereka membuntuti menggunakan Honda Beat dan Honda Vario. Di lokasi kejadian, DA (14) dan MAF (14) yang mengendarai Beat berusaha merampas tas korban. Gagal.
Korban mengejar sambil berteriak minta tolong ke arah jalan raya. Tiga pelaku lain yang mengendarai Vario berada di belakang korban. Dalam situasi panik, mereka terjatuh di jalan licin.
Warga yang mendengar teriakan segera mendatangi lokasi. Korban menunjuk ketiganya sebagai bagian dari kelompok yang berusaha mengambil tasnya. Mereka diamankan warga dan sempat dihakimi massa. Satu motor Vario dibakar.
Polsek Kaliwungu yang tiba di TKP langsung mengevakuasi korban dari amuk massa, lalu membawa para pelaku ke Puskesmas Kaliwungu.
Situasi Sempat Memanas
Kabar kejadian menyebar cepat. Warga berdatangan ke Puskesmas Kaliwungu mencari para pelaku. Situasi mulai tidak kondusif.
Kapolres Semarang turun langsung ke lapangan. Personel Satreskrim, Satsamapta, dan Polsek Kaliwungu mengevakuasi para pelaku ke Mapolres Semarang.
“Prioritas kami atas kejadian semalam adalah menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Ketika situasi di lokasi mulai tidak terkendali, personel segera melakukan evakuasi terhadap para pelaku,” jelas Kapolsek Kaliwungu Iptu Arie.
Sementara tiga pelaku sudah diamankan, DA dan MAF sempat melarikan diri. Unit Resmob Satreskrim Polres Semarang melakukan penyelidikan. Kurang dari 12 jam setelah kejadian, keduanya ditemukan dan diamankan di kediaman masing-masing di wilayah Boyolali.
Kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Semarang untuk menjalani pemeriksaan.
Dua Jalur Hukum
Komposisi pelaku membuat perkara ini tidak sederhana. Hanya satu yang berstatus dewasa. Empat lainnya masih anak-anak, dengan yang termuda berusia 13 tahun.
Tersangka dewasa dijerat Pasal 479 ayat (1), (2) huruf d KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara pelaku anak diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sistem peradilan pidana anak.
“Untuk pelaku yang masih anak, tentunya penanganannya kami lakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak,” pungkas Iptu Arie.
Dalam sistem peradilan pidana anak, pendekatannya bukan semata penghukuman. Ada prinsip restorative justice, diversi, dan pertimbangan tentang masa depan anak. Tapi itu tidak menghapus fakta bahwa korban tetap mengalami ancaman nyata di jalan raya.
Yang Perlu Dicatat
Peristiwa ini terjadi pukul 19.30 WIB, bukan tengah malam. Waktu di mana banyak orang masih beraktivitas. Korban selamat karena berani melawan dan berteriak minta tolong. Keputusan itu berisiko, tapi berhasil menggagalkan aksi dan memicu respons warga.
Respons warga memang efektif mencegah pelaku kabur. Tapi aksi menghakimi dan membakar motor adalah persoalan lain. Selain berisiko salah sasaran, tindakan itu juga merusak barang bukti yang seharusnya bisa membantu penyidik mengungkap perkara lebih lengkap.
Yang juga perlu dicermati: keterlibatan empat anak dalam aksi yang cukup terorganisir. Mereka berkumpul, mengintai, membuntuti, dan bergerak dalam kelompok dengan pembagian peran. Ini bukan aksi spontan. Pertanyaannya, apa yang membuat anak berusia 13 dan 14 tahun terlibat dalam kejahatan jalanan?
Jawabannya tidak tunggal. Lingkungan pergaulan, kurangnya pengawasan, keterbatasan ekonomi, dan paparan terhadap kekerasan jalanan sering menjadi faktor. Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan kejahatan jalanan tidak bisa hanya diselesaikan dengan penegakan hukum.
Saat ini, kelima orang tersebut masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Bagi pelaku dewasa, ancaman Pasal 479 KUHP menanti. Bagi pelaku anak, jalur yang ditempuh mengikuti sistem peradilan pidana anak.
Bagi Eka, malam Jumat itu meninggalkan pengalaman yang tidak mudah dilupakan. Ia selamat, tasnya tidak jadi dirampas, dan para pelaku telah diamankan. Tapi pertanyaan yang lebih besar masih menggantung: seberapa aman jalan raya kita malam ini?




