Geothermal Gunung Ungaran Disorot DPRD Kabupaten Semarang, Risiko Pergerakan Tanah hingga Candi Gedong Songo Jadi Perhatian
SEMARANG, SemarangSatu.com – Rencana pengembangan energi panas bumi atau geothermal di kawasan Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang, mendapat perhatian DPRD Kabupaten Semarang. Selain berpotensi menjadi sumber energi terbarukan, pengembangan geothermal dinilai perlu memperhatikan kondisi geologi, ketersediaan sumber air, lingkungan, hingga keberadaan kawasan cagar budaya Candi Gedong Songo.
Anggota DPRD Kabupaten Semarang sekaligus politikus PKB, Muzayinul Arif, mengatakan pengembangan geothermal Gunung Ungaran saat ini masih berada pada tahap eksplorasi.
Menurutnya, rencana pengeboran hingga kedalaman lebih dari 2.000 meter membutuhkan kajian matang terkait kondisi geologi di sekitar lokasi. Ia khawatir aktivitas pengeboran tersebut dapat memengaruhi pergerakan tanah.
“Ketika pengeboran lebih dari 2.000 meter, itu pasti berdampak pada gerakan-gerakan tanah di sekitarnya,” ujar Muzayinul Arif, yang akrab disapa Yayin, Senin (31/8/2026).
Ia bahkan mengingatkan potensi kegempaan yang sebelumnya pernah terjadi di kawasan Rawa Pening dan Ambarawa. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang harus diperhitungkan sebelum pengembangan geothermal Gunung Ungaran dilanjutkan lebih jauh.
“Di wilayah Banyubiru, Gunung Kelir dan gunung-gunung lainnya sampai Gunung Ungaran, berarti ada lempeng yang harus diwaspadai,” katanya.
Yayin menilai pemerintah perlu memiliki kajian ilmiah yang komprehensif untuk mengetahui kondisi geologi sekaligus potensi risiko akibat aktivitas eksplorasi panas bumi.
“Yang harus dipersiapkan oleh Pemkab adalah kajian sendiri tentang wilayah yang akan dibangun geothermal itu. Studi geologinya, studi geofisikanya seperti apa,” jelasnya.
Menurutnya, kajian tersebut tidak hanya diperlukan untuk kepentingan pemerintah, tetapi juga menjadi dasar dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Dengan adanya kajian dari pemerintah daerah sendiri, sosialisasi mengenai proyek geothermal dapat dilakukan berdasarkan data dan penelitian, bukan hanya mengacu pada kajian pihak pengembang.
DPRD Soroti Kebutuhan Air
Selain kondisi geologi, Yayin menyoroti kebutuhan air dalam pengembangan geothermal Gunung Ungaran.
Ia meminta kebutuhan air untuk operasional geothermal dihitung secara matang. Sebab, Kabupaten Semarang juga menghadapi persoalan ketersediaan air di sejumlah wilayah.
“Hal yang jarang kita ketahui bahwa kebutuhan airnya seperti apa? Karena ini harus supply terus-menerus terhadap air untuk geothermal itu kan memanaskan air dari panas bumi. Nah, airnya dari mana? Sementara kita itu sudah taraf krisis air. Itu juga harus dipikirkan,” paparnya.
Menurut Yayin, persoalan air tidak boleh dikesampingkan hanya karena geothermal diproyeksikan sebagai sumber energi terbarukan.
Kajian mengenai sumber air, kebutuhan operasional, serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar dinilai harus dilakukan sejak tahap awal.
Candi Gedong Songo Ikut Jadi Sorotan
Yayin juga mengingatkan bahwa kawasan yang berada di sekitar rencana pengembangan geothermal memiliki nilai sejarah dan budaya.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Candi Gedong Songo. Menurutnya, situs tersebut merupakan salah satu warisan budaya penting sekaligus destinasi wisata yang memberikan kontribusi bagi Kabupaten Semarang.
“Candi Gedong Songo satu-satunya warisan di Kabupaten Semarang yang kita rawat dan memberi penghasilan lebih pada Kabupaten Semarang,” katanya.
Karena itu, ia meminta pengembangan geothermal tidak sampai mengganggu kawasan cagar budaya maupun lingkungan di sekitarnya.
Yayin juga meminta pemerintah tidak hanya melihat geothermal dari sisi potensi energi dan ekonomi, tetapi mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat.
DPRD Pertanyakan Potensi PAD
Selain aspek lingkungan, Yayin mempertanyakan wacana bahwa pengembangan geothermal Gunung Ungaran akan memberikan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar bagi Kabupaten Semarang.
Menurutnya, besaran PAD yang akan diterima daerah serta mekanisme bagi hasil dari pengelolaan panas bumi tersebut masih perlu diperjelas.
“Ini kan milik negara, digarap BUMN PLN. PLN mau memberi apa juga belum tahu. Jangan dibombastis bahwa akan dapat sekian pendapatan,” tegasnya.
Ia menilai pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu skema investasi, pengelolaan, bagi hasil serta manfaat ekonomi yang secara nyata diterima Kabupaten Semarang.
Adapun Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026 sebagai dasar pendelegasian Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran kepada PLN.
Pemkab Sebut Geothermal Gunung Ungaran Masih Dikaji
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro mengatakan rencana pemanfaatan energi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran masih dalam tahap kajian.
Pemkab Semarang, kata dia, belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena potensi panas bumi di kawasan tersebut masih diteliti ulang.
“Di Gunung Ungaran masih dalam kajian dan kita belum sosialisasikan kepada warga memang, masih diteliti ulang,” terang Soekendro, Kamis (20/8/2026).
Berdasarkan kajian terdahulu, potensi panas bumi di Gunung Ungaran disebut mencapai sekitar 55 MW. Namun, Pemkab Semarang masih menunggu hasil kajian terbaru untuk memastikan potensi yang dapat dikembangkan.
Soekendro meminta masyarakat tidak resah dengan rencana pengembangan geothermal tersebut.
Menurutnya, kegiatan pengembangan panas bumi nantinya tidak serta-merta berdampak terhadap seluruh aktivitas masyarakat. Lokasi kegiatan hanya berada pada titik-titik tertentu sesuai lokasi sumur.
“Itu pun hanya radius diameter sekitar 100 meter kalau tidak salah,” jelasnya.
Ia menyebut terdapat sejumlah titik yang menjadi perhatian dalam pengembangan panas bumi, termasuk kawasan Gunung Telomoyo dan Gunung Ungaran.
Pemkab Pastikan Gedong Songo Tak Terganggu
Terkait kekhawatiran terhadap Candi Gedong Songo, Soekendro memastikan keberadaan kawasan cagar budaya tersebut tidak akan terganggu oleh pengembangan energi panas bumi.
Menurutnya, akan ada perlakuan khusus terhadap kawasan tersebut untuk menjaga keberadaan situs sejarah dan lingkungan di sekitarnya.
“Oh, tidak. Tidak. Itu ada treatment tersendiri,” ujarnya.
Soekendro juga meminta masyarakat melihat pengembangan energi panas bumi secara proporsional. Ia mencontohkan pengembangan geothermal di kawasan Dieng yang menurutnya tetap dapat berjalan.
“Belajar dari Dieng, kan aman di Dieng. Sebenarnya tidak apa-apa kan,” katanya.
Menurutnya, pengembangan geothermal juga memiliki potensi manfaat bagi daerah, terutama dalam mendukung pemenuhan kebutuhan energi listrik.
“Yang jelas daerahnya maju. Kebutuhan energi listrik terpenuhi. Itu yang paling jelas,” ujar Soekendro.
Rencana geothermal Gunung Ungaran kini masih menunggu hasil kajian lebih lanjut. Di tengah dorongan terhadap pemanfaatan energi panas bumi, DPRD Kabupaten Semarang meminta aspek geologi, sumber air, lingkungan, cagar budaya hingga manfaat ekonomi bagi daerah dipastikan secara matang sebelum proyek dikembangkan lebih jauh.




