Mahasiswa Sebar Foto dan Video Porno Rekayasa AI Mantan Pacar di X, Berawal dari Dendam Usai Putus
SEMARANG, SemarangSatu.com – Teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) kembali disalahgunakan untuk melakukan kejahatan digital. Seorang mahasiswa di Kota Semarang harus berurusan dengan hukum setelah diduga membuat dan menyebarkan foto serta video pornografi palsu menggunakan wajah mantan pacarnya melalui media sosial X.
Aksi tersebut diduga dilakukan sebagai bentuk pelampiasan rasa sakit hati setelah hubungan asmara keduanya berakhir. Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yulianto mengatakan kasus ini bermula saat seorang mahasiswi melapor ke Polda Jateng pada 28 Januari 2026. Awalnya korban datang untuk berkonsultasi terkait konten digital yang mencatut wajahnya.
“Dari laporan pengaduan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah seluruh fakta dan alat bukti dikumpulkan, pada 31 Juli 2026 diterbitkan laporan polisi sehingga perkara naik ke tahap penyidikan,” ujar Yulianto, Kamis (6/8/2026).
Penyidik Direktorat Reserse Siber kemudian memeriksa lima orang saksi, termasuk saksi ahli, sebelum akhirnya menetapkan seorang mahasiswa berinisial IAM sebagai tersangka.
“Pada 4 Agustus 2026 penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dan saat ini yang bersangkutan berada di Rutan Polda Jawa Tengah,” katanya.
Rekayasa AI Ubah Wajah Korban Menjadi Konten Pornografi
Hasil penyidikan mengungkap pelaku memanfaatkan teknologi AI untuk membuat konten pornografi palsu. Wajah asli korban ditempelkan ke tubuh perempuan lain sehingga seolah-olah korban tampil dalam foto maupun video bermuatan pornografi.
“Pelaku mengedit wajah korban menggunakan AI, kemudian dipasangkan dengan badan orang lain. Wajahnya asli korban, tetapi tubuhnya bukan milik korban. Konten itu kemudian diunggah melalui akun pribadi pelaku di platform X,” jelas Yulianto.
Menurut polisi, motif sementara pelaku adalah dendam karena tidak terima hubungan asmara dengan korban berakhir.
“Keduanya pernah memiliki hubungan spesial. Pelaku mengaku sakit hati setelah diputuskan korban,” ungkapnya.
Korban Alami Trauma dan Sulit Tidur
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan penyebaran konten palsu tersebut berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban.
Korban sempat mengalami stres, tidak bisa tidur, terus menangis, hingga merasa malu karena wajahnya digunakan dalam foto dan video pornografi yang sebenarnya merupakan hasil manipulasi AI.
“Bayangkan wajah korban ditempelkan ke tubuh telanjang, bahkan dibuat seolah-olah melakukan hubungan badan. Padahal semuanya hasil rekayasa AI. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi orang yang menyalahgunakan teknologi untuk balas dendam,” tegas Zainal.
Ia berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal agar memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa penyalahgunaan AI dapat berujung pidana.
Polisi: Penyalahgunaan AI Bisa Dipidana
Polda Jawa Tengah menegaskan penggunaan teknologi AI untuk membuat maupun menyebarkan konten pornografi palsu merupakan tindak pidana.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar,” kata Yulianto.
Polda Jateng juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan teknologi AI secara bertanggung jawab dan tidak menjadikannya sebagai alat untuk melakukan pencemaran nama baik, penyebaran konten pornografi, maupun bentuk kekerasan berbasis gender di ruang digital.




