Ahli Waris Petani dan Tukang Las Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp112 Juta

Ahli Waris Petani dan Tukang Las Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp112 Juta (Foto: Ist)

SEMARANG, SemarangSatu.com – Perlindungan bagi pekerja rentan di Jawa Tengah kembali menunjukkan manfaat nyata. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan senilai total Rp112 juta kepada ahli waris dua peserta aktif yang meninggal dunia.

Penyerahan santunan dilakukan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Provinsi Jawa Tengah yang digelar di Semarang, Kamis (18/6/2026).

Dua peserta yang santunannya diserahkan kepada keluarga adalah A. Mu’thi, seorang tukang kebun sekaligus petani, dan Rapuwan yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las.

Keduanya tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan melalui program perlindungan pekerja rentan yang dibiayai menggunakan DBHCHT Provinsi Jawa Tengah.

Ahli waris A. Mu’thi menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia sebesar Rp70 juta.

Sementara keluarga Rapuwan memperoleh manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.

Dengan demikian, total manfaat yang diterima kedua keluarga mencapai Rp112 juta.

Penyerahan santunan tersebut disaksikan para pemangku kepentingan yang hadir dalam FGD, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga BPJS Ketenagakerjaan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar hadir dalam kegiatan tersebut bersama Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Sandy Firdaus yang mengikuti acara secara daring.

Turut hadir Ketua Tim Reguler DBH Non SDA Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Dian Putra.

Selain itu, Deputi Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili Eneng Siti Hasanah, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari, serta perwakilan pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Tengah juga mengikuti kegiatan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari mengatakan santunan yang diberikan menjadi bukti nyata hadirnya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal.

“Program perlindungan pekerja rentan melalui DBHCHT merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal. Ketika risiko terjadi, manfaat program ini dapat dirasakan langsung oleh keluarga yang ditinggalkan sehingga memberikan ketenangan dan perlindungan ekonomi. Santunan yang diserahkan hari ini menjadi bukti bahwa negara hadir melalui jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja dan keluarganya,” ujar Naning.

Menurut Naning, pemanfaatan DBHCHT untuk mendukung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan dampak besar terhadap perluasan perlindungan bagi pekerja rentan.

Program tersebut menyasar kelompok pekerja informal yang selama ini memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko sosial dan ekonomi.

Petani, nelayan, tukang kebun, tukang las, pedagang kecil hingga berbagai profesi informal lainnya menjadi kelompok yang mendapatkan manfaat dari program tersebut.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka memperoleh perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun ketika risiko kematian terjadi.

Naning menilai perlindungan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pemerintah kabupaten dan kota, serta BPJS Ketenagakerjaan terus diperkuat.

FGD yang digelar menjadi salah satu langkah untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat komitmen dalam mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT.

Melalui kolaborasi tersebut, cakupan perlindungan pekerja rentan diharapkan terus meningkat dari tahun ke tahun.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga A. Mu’thi dan Rapuwan yang menerima santunan dalam kegiatan tersebut.

Lembaga itu berharap manfaat yang diterima dapat membantu meringankan beban keluarga sekaligus menjadi penopang ekonomi setelah kehilangan tulang punggung keluarga.

Santunan yang diserahkan juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja sektor informal yang setiap hari menghadapi berbagai risiko pekerjaan.

Ringkasan 160 Karakter:
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Rp112 juta kepada ahli waris seorang petani dan tukang las peserta program pekerja rentan DBHCHT Jawa Tengah.

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *