449 Kasus Narkoba Diungkap, Kasus Sabu 1,54 Kg Dibawa Pasutri Jadi Sorotan Polda Jateng

 

SEMARANG, SemarangSatu.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba. Dalam kurun April hingga 5 Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Satresnarkoba Polres jajaran berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dan menetapkan 554 orang sebagai tersangka.

Di antara ratusan perkara tersebut, pengungkapan jaringan peredaran sabu seberat 1,54 kilogram menjadi salah satu kasus yang paling menonjol. Kasus ini tidak hanya melibatkan empat tersangka, tetapi juga mengungkap pola komunikasi jaringan narkoba yang menggunakan aplikasi pesan terenkripsi untuk menghindari pelacakan aparat.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, AKBP Donny Lumbantoruan, menjelaskan bahwa selama periode April hingga 5 Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Jateng mengungkap 81 kasus dengan 97 tersangka. Sementara Satresnarkoba Polres jajaran mengungkap 368 kasus dengan 457 tersangka.

“Per April sampai dengan 5 Juni 2026 ada salah satu kasus menonjol yang sudah berhasil kita lakukan pengungkapan di tanggal 2 Juni 2026 terkait perkara tindak pidana narkotika jenis sabu,” ujarnya dalam konferensi pers di Markas Ditresnarkoba Polda Jateng.

Menurut Donny, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan terhadap peredaran sabu yang dibawa melalui jalur darat menggunakan kendaraan pribadi.

“Modus operandi dalam kasus ini adalah bahwa tersangka dalam mengirim atau membawa sabu dibawa melalui jalur darat atau jalur tol menggunakan kendaraan bermotor mobil Honda Brio warna merah,” katanya.

Operasi penangkapan dilakukan pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Rest Area KM 519 B wilayah Karangmalang, Masaran, Kabupaten Sragen. Lokasi tersebut menjadi titik pertama pengungkapan jaringan narkoba tersebut.

Dari operasi itu, polisi mengamankan empat tersangka, yakni EH, GD, AS, dan SH. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri yang berdomisili di kawasan Semarang Utara.

Hasil penyelidikan menunjukkan EH berperan sebagai penghubung utama dengan bandar yang dikenal dengan sebutan “Pak Bos”. Menariknya, EH mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan sosok tersebut.

Selama ini komunikasi dilakukan melalui aplikasi Zangi menggunakan nomor khusus yang tersimpan di telepon genggam milik tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, EH pertama kali dihubungi “Pak Bos” pada 31 Mei 2026 malam. Ia diminta mengambil sebuah mobil Honda Brio merah yang telah disiapkan di sekitar kawasan kampus USM Semarang.

Tidak lama berselang, EH kembali mendapat instruksi untuk berangkat ke Surabaya mengambil narkotika jenis sabu. Perintah tersebut kemudian dijalankan bersama istrinya GD serta dua rekannya, SH dan AS.

Keempat tersangka berangkat menuju Surabaya dini hari menggunakan mobil Honda Brio merah. Setibanya di Kota Surabaya, EH diarahkan menuju sebuah hotel untuk mengambil tas berisi sabu yang disembunyikan di bawah kasur kamar hotel.

Setelah barang diterima, rombongan kembali menuju Semarang melalui jalur Tol Trans Jawa. Namun perjalanan mereka tidak berlangsung mulus.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Jateng menghentikan kendaraan tersebut saat berada di Rest Area KM 519 B Masaran, Sragen. Penggeledahan langsung dilakukan terhadap kendaraan maupun para tersangka.

Dari lokasi pertama, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat sekitar 1.510 gram yang disembunyikan di dalam kendaraan.

“Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan sejumlah barang bukti yang kita temukan di TKP pertama. Yang pertama adalah tujuh paket narkotika jenis sabu berat kurang lebih 1.510 gram,” kata Donny.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit Honda Brio merah bernomor polisi H 1321 BH, lima unit telepon genggam Android, serta alat hisap sabu atau bong.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke rumah EH di kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Dari penggeledahan di lokasi kedua, petugas kembali menemukan tujuh paket sabu dengan berat sekitar 34,49 gram, dua pak plastik klip transparan, satu sendok plastik, dan satu timbangan digital.

“Sedangkan dari TKP kedua, barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 17 paket narkotika jenis sabu berat kurang lebih 34,49 gram,” ujar Donny.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar 1,54 kilogram sabu.

Seluruh barang bukti kemudian diperiksa di Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungannya.

“Semua barang bukti sudah kita lakukan pemeriksaan oleh lab forensik dan hasilnya barang bukti sabu seberat 1,54 kg positif mengandung metamfetamina,” ungkap Donny.

Dari hasil pendalaman, EH diketahui bukan kali pertama menjalankan tugas dari bandar narkoba tersebut. Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah lima kali mengambil sabu atas perintah “Pak Bos” sejak April 2026. Setiap pengambilan disertai imbalan uang jutaan rupiah serta sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur darat lintas provinsi untuk mendistribusikan sabu ke wilayah Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam konferensi pers tersebut, Polda Jateng juga mengungkap bahwa seluruh pengungkapan kasus narkoba selama April hingga 5 Juni 2026 berpotensi menyelamatkan sekitar 167.964 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

 

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *