Kejahatan Siber AI Makin Canggih, Polda Jateng Ingatkan Jangan Asal Klik Link

Kejahatan Siber AI Makin Canggih, Polda Jateng Ingatkan Jangan Asal Klik Link (Foto: ist)

 

SEMARANG, SemarangSatu.com – Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang awalnya diciptakan untuk memudahkan kehidupan manusia kini mulai dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber. Teknologi seperti AI, deepfake, phishing hingga pencurian data pribadi menjadi tantangan baru yang harus dihadapi aparat penegak hukum maupun masyarakat di era digital.

Fenomena tersebut menjadi sorotan dalam Seminar Nasional bertema “Tantangan dan Strategi Penanganan Kejahatan di Era Digital” yang digelar Pusat Studi Kepolisian Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) di Kampus Undip Tembalang, Kota Semarang, Kamis (4/6/2026).

Seminar yang diikuti sekitar 200 peserta dari kalangan mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, personel Polri, hingga berbagai instansi terkait itu membahas semakin kompleksnya ancaman kejahatan di ruang digital.

Kegiatan dibuka secara virtual oleh Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri, Komjen Pol (Purn) Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si. Dalam pemaparannya, ia menegaskan perkembangan teknologi digital telah mengubah pola kejahatan sekaligus tantangan dalam penegakan hukum.

Menurutnya, aparat kepolisian dituntut mampu beradaptasi dengan cepat, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk menghadapi ancaman baru di ruang siber.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Rektor I Undip, Dekan Fakultas Hukum Undip, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Dirbinmas Polda Jateng Kombes Pol Siti Rondhijah, Dirressiber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam paparannya, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengungkapkan bahwa kejahatan siber saat ini berkembang jauh lebih kompleks dibanding beberapa tahun lalu.

Jika sebelumnya serangan digital umumnya dilakukan oleh individu atau kelompok kecil dengan kemampuan terbatas, kini pelaku kejahatan telah memanfaatkan teknologi canggih dan beroperasi secara terorganisir.

“Kejahatan siber saat ini berkembang sangat cepat. Pelaku dapat memanfaatkan AI, deepfake, phishing, social engineering, hingga berbagai teknologi yang memungkinkan mereka beroperasi secara anonim dan lintas yurisdiksi. Karena itu penanganannya tidak dapat dilakukan secara konvensional, melainkan membutuhkan strategi yang adaptif dan kolaboratif,” ungkap Himawan.

Menurutnya, kemajuan teknologi telah memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menciptakan modus yang semakin sulit dikenali masyarakat.

Salah satu ancaman yang kini menjadi perhatian adalah penggunaan teknologi deepfake yang mampu memanipulasi gambar, suara, hingga video sehingga tampak seperti asli.

Teknologi tersebut berpotensi digunakan untuk penipuan, penyebaran informasi palsu, pemerasan, hingga berbagai tindak kriminal lainnya.

Di sisi lain, rendahnya literasi digital masyarakat masih menjadi celah yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Masih banyak masyarakat yang dengan mudah membagikan informasi pribadi di media sosial, mengklik tautan yang tidak jelas sumbernya, atau memberikan kode OTP kepada pihak lain tanpa melakukan verifikasi.

Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya pencurian data pribadi, pembobolan rekening, hingga berbagai bentuk penipuan online.

Untuk menghadapi ancaman tersebut, Ditressiber Polda Jawa Tengah mendorong penguatan literasi digital melalui berbagai kegiatan edukasi yang menyasar masyarakat secara langsung.

Selain itu, peningkatan kesadaran mengenai pentingnya perlindungan data pribadi juga menjadi fokus utama dalam upaya pencegahan kejahatan siber.

Polda Jateng juga menilai penguatan sistem keamanan digital, optimalisasi Cyber Threat Intelligence (CTI), serta pengawasan ruang siber perlu terus ditingkatkan untuk mengimbangi perkembangan teknologi yang dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Seminar tersebut juga menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Undip Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum yang membahas desain KUHP Nasional dalam penanganan kejahatan digital.

Sementara itu, Pakar Hukum Digital dan Informatika Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M mengulas aspek perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan data pribadi di era digital.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan kegiatan seperti ini menjadi wadah penting untuk mempertemukan kalangan akademisi dan aparat penegak hukum dalam mencari solusi menghadapi perkembangan kejahatan digital.

“Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan peningkatan kewaspadaan dan literasi digital masyarakat. Kejahatan siber tidak hanya menyasar institusi, tetapi juga masyarakat umum melalui berbagai modus penipuan, penyalahgunaan data pribadi, maupun manipulasi informasi di ruang digital,” ujar Artanto.

Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga informasi pribadi dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak pernah memberikan kode OTP kepada siapa pun karena data tersebut sering menjadi target pelaku kejahatan.

“Keamanan ruang digital merupakan tanggung jawab bersama. Dengan literasi digital yang baik, kewaspadaan yang tinggi, dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, kita dapat meminimalkan risiko kejahatan siber dan menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan produktif,” pungkasnya.

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *