Polda Jateng Bongkar Jaringan Togel Tiga Wilayah, 10 Orang Ditangkap
SEMARANG, SemarangSatu.com – Polda Jawa Tengah bergerak cepat memberantas praktik perjudian. Melalui operasi serentak pada 9-10 Oktober 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap 10 tersangka yang tergabung dalam sindikat togel lintas wilayah. Operasi ini menyasar Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, dan Kota Semarang.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, Pelabuhan Tanjung Emas, Selasa (20/10/2026). Ia didampingi sejumlah pejabat utama, termasuk Dirreskrimum Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir dan Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto.
“Kami berharap setelah jaringan ini diungkap, praktik togel di Semarang tidak lagi beroperasi,” tegas Kapolda.
Dari hasil penyelidikan, sindikat ini bekerja secara terstruktur. Di Demak, polisi menangkap tiga orang yang berperan sebagai pengepul kupon taruhan dari masyarakat. Sementara di Grobogan, dua orang yang bertugas sebagai kurir distribusi kupon diamankan.
Puncaknya, di Kota Semarang, petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Batan Miroto. Lima orang yang berperan sebagai penjual, pengepul, dan bandar pusat dibekuk. Salah satu bandar merupakan pria berusia 69 tahun berinisial HGP.
Dari seluruh lokasi, penyidik menyita puluhan ribu bendel kupon togel. Di Semarang saja, ada 43.250 bendel kupon yang disita, ditambah uang tunai Rp19.650.000, 22 unit sepeda motor, serta perangkat elektronik. Sementara di Demak, diamankan 8.416 kupon.
Selain barang bukti fisik, polisi juga menelusuri aliran dana. Rekening bank yang diduga menampung hasil perjudian diblokir dengan total saldo mencapai Rp2,46 miliar. Kapolda menegaskan, pemblokiran ini menyasar rekening yang digunakan untuk transaksi dan pengumpulan hasil togel.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.




